Bharada E Berstatus Justice Collaborator, Ronny Talapessy Berharap Ada Pengurangan Tuntutan
Ronny Talapessy ungkapkan Richard Eliezer berstatus Justice Collaborator bekerjasama dan kooperatif dalam setiap persidangan
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya mendapatkan pengurangan tuntutan karena berstatus Justice Collaborator.
Pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy sebelum lanjutan persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Minta Pembacaan Tuntutan Kepada Bharada E Ditunda Satu Pekan
"Terkait persidangan hari ini kami dari tim penasihat hukum Richard Eliezer melihat agenda ini adalah tuntutan mengharapkan tuntutan untuk Bharada E hari ini sesuai dengan fakta persidangan," kata Ronny.
Ronny Talapessy melanjutkan fakta di persidangan yang sudah ada Richard Eliezer berstatus Justice Collaborator bekerjasama dan kooperatif dalam setiap agenda persidangan.
"Kemudian fakta persidangan sudah dijelaskan ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari suadara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan terkait teori hukum pidana bahwa alat tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas Ronny.
Ronny Talapessy menegaskan bahwa dari fakta persidangan yang telah terungkap pihaknya melihat bahwa Richard Eliezer tidak memiliki mens rea atau sikap batin pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya.
"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum melihat fakta dan hal-hal yang sama sudah terungkap di persidangan. Selanjutnya kami serahkan kepada JPU," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Semoga Hati Jaksa Terketuk, Adik Kita ini Masih ada Masa Depan
Ronny Talapessy berharap mendapatkan pengurangan karena berstatus Justice Collaborator.
"Kami mengapresiasi status klein kami sebagai Justice Collaborator bekerjasama dengan aparat hukum. Sebagai justice collaborator kita berharap terkait tuntutan itu ada pengurangan semoga bisa jadi pertimbangan JPU," tutupnya.
Adapun dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu sepekan agar bisa membacakan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, JPU seharusnya membacakan tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (11/1/2023) hari ini. Namun, JPU meminta penindaan karena ada alasan masih akan memeriksa Putri Candrawathi hari ini.
Baca juga: LPSK Harap Jaksa Pertimbangkan Status Justice Collaborator Bharada E dalam Jatuhkan Tuntutan
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata JPU dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pun tak masalah mengenai penundaan yang diminta pihak JPU.
"Baik, karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda," jelas Wahyu.
Wahyu menuturkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama sepekan agar JPU menyelesaikan berkas penuntutan dan dibacakan di persidangan. JPU akan membacakan tuntutan kepada terdakwa lainnya.
Baca juga: Hari Ini Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Terdakwa, Bharada E Jalani Sidang Tuntutan
"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-sama terdakwa yang lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahyu memerintahkan agar Bharada E untuk kembali ke dalam tahanan selama proses penyelesaian berkas penuntutan tersebut.
"Jadi saudara diperintahkan kembali ke dalam tahanan dan minggu depan akan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU," jelasnya.