Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Korban Tragedi Semanggi I Kritik Pengakuan Presiden Atas Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Tetapi kenyataannya Presiden Jokowi adalah seorang pelindung para terduga pelaku pelanggar HAM berat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ibu Korban Tragedi Semanggi I Kritik Pengakuan Presiden Atas Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Sumarsih. Ibu Korban Tragedi Semanggi I Kritik Pengakuan Presiden Atas Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu 

"Saya berharap Presiden Jokowi tidak ingkar janji untuk menyelesaikan kasus Semanggi I dan Semanggi II secara berkeadilan," kata Sumarsih.

"Janji itu tetuang di dalam Nawacita pada butir (ff.) bekomitmen untuk menyelesaikan kasus Semanggi I - Semanggi II – Trisakti dan pada butir (gg.) berkomitmen untuk menghapus impunitas," sambung dia.

Ia pun mengungkit bahwa pada pemilu tahun 2014 keluarga korban pelanggaran HAM berat terutama yang mengikuti Aksi Kamisan telah turut berkampanye untuk memilih Jokowi.

Hal tersebut, kata dia, karena Nawacita memberikan pengharapan yang sangat besar. 

"Pemulihan yang diberikan (kepada) korban sesuai bunyi Keppres 17/2022 (tentang pembentukan Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau PPHAM) itu tidak bijaksana, justru jauh dari nilai-nilai kemanusiaan sebab nyawa manusia akan dipulihkan dengan pemberian materi berupa bantuan social, jaminan kesehatan, bea siswa, dan lain-lain," kata Sumarsih.

"Sementara itu janji pemilu 2014 yang tertuang di dalam Nawacita, Pak Jokowi berjanji/berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan dan juga berkomitmen untuk menghapus impunitas," sambung dia.

Menurutnya kesungguhan pemerintah agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang sangat diragukan.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut, kata dia, sebab tidak ada penjeraan kepada para pelaku. 

Baca juga: Negara Akhirnya Akui 12 Peristiwa Masa Lalu Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Gagalnya pengadilan HAM ad hoc Timor Timur, pengadilan HAM ad hoc Tanjung Priok, pengadilan HAM Abepura, dan pengadilan Paniai, menurutnya karena adanya rekayasa penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam perkara kekerasan aparat. 

"Kita bisa bercermin dalam rekayasa Ferdy Sambo terhadap pembunuhan Yosua. Tidak tertutup kemungkinan rekayasa  penghilangan barang bukti juga dilakukan oleh para terduga pelanggar HAM berat yang kini semakin banyak menduduki jabatan stategis di pemerintahan," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023).

“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas