Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe Karena Masih Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

Gubernur Papua Lukas Enembe masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto terkait masalah kesehatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in KPK Belum Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe Karena Masih Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, sebelum diterbangkan ke Jakarta via Manado, Sulawesi Utara. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak akan berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan lanjut penahanan.

Itu dikarenakan Lukas Enembe masih menginap di RSPAD Gatot Soebroto.

Baca juga: Anak Panah Beterbangan di Jayapura, Massa Pendukung Gubernur Lukas Enembe Bentrok dengan Polisi

"Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/1/2023).

"Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," imbuhnya.

Mengenai waktu perawatan Lukas di RSPAD, Ali tidak bisa memastikan.

Katanya, itu merupakan kewenangan tim medis yang merawat Lukas Enembe.

BERITA REKOMENDASI

"Namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," kata Ali.

KPK, dipastikan Ali, bakal menyelesaikan penyidikan perkara korupsi Lukas Enembe dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap Saat Asyik Makan Papeda, Pengacara Minta KPK Perhatikan Kondisi Kesehatan

Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Lukas Enembe sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

"Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tak mau berspekulasi soal penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe setelah dijemput paksa di Papua, Selasa (10/1/2023).


Firli mengatakan Lukas Enembe sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. 

Namun, hal tersebut harus dilakukan jika Lukas dalam kondisi sehat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas