Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Secara Yudisial Tetap Dilakukan

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara yudisial tetap dilakukan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Secara Yudisial Tetap Dilakukan
Tribunnews/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara yudisial tetap dilakukan.

Dia mengatakan, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang telah menyelesaikan tugasnya, tidak meniadakan proses yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Tim ini tidak meniadakan proses yudisial," ujar Mahfud saat menyerahkan laporan Tim PPHAM ke Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).




Diketahui, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah mengatur bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan lewat pengadilan HAM ad hoc atas persetujuan DPR.

"Sedangkan yang sesudah tahun 2000 diselesaikan melalui pengadilan ham biasa," kata Mahfud.

Dikatakan Mahfud, pemerintah sudah membawa empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000.

"Dan semuanya oleh Mahkamah Agung dinyatakan ditolak. Semua tersangka dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat," ujar Mahfud.

BERITA TERKAIT

Dia mengatakan, UU Pengadilan HAM juga mengatur bahwa tidak ada masa kedaluwarsa untuk memproses hukum pelanggaran HAM berat.

"Kami akan terus usahakan itu dan persilakan Komnas HAM bersama DPR dan kita semua mencari jalan untuk itu. Jadi, tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian nonyudisial, bukan, yang yudisial silakan jalan," tandas Mahfud.

Sebelumnya, Pemerintah mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Presiden Joko Widodo mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023).

“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya.

Sebelumnya negara belum pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Baca juga: Negara Akhirnya Akui 12 Peristiwa Masa Lalu Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas