Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana Sebut Aksi Penembakan di PT BMB Masuk Dalam Ranah Tindak Pidana

Pakar hukum pidana menilai kasus penembakan di PT Berkala Maju Bersama (BMB) masuk ke dalam ranah pidana.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Hukum Pidana Sebut Aksi Penembakan di PT BMB Masuk Dalam Ranah Tindak Pidana
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kuasa hukum PT BMB Baron Ruhat Binti menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). Ia datang untuk meminta perlindungan. 

"Jadi kelihatan sekali keberpihakan. Karena, apabila saksi-saksi kami tidak diperiksa, kami menyakini bahwa dugaan melanggar UU Darurat itu akan terpenuhi dan yang bersangkutan CA kemungkinan besar akan jadi tersangka, karena kenapa kami ngotot meminta perlindungan sampai sini? Karena, kami yakin bahwa ini adalah tindak pidana begitu," jelasnya.

Baron mengaku tak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus tersebut.

Sehingga, pihaknya juga akan mengadukan hal ini ke Divisi Propam Polri.

"Hari ini kami juga akan ke Divisi Propam juga karena ini menyangkut perilaku aparat ya, yang tidak presisi di dalam melindungi dan mengayomi masyarakat sehingga hari ini pengaduan juga langsung kami laporkan ke pihak Div Propam karena menyangkut perilaku aparat," ujarnya.

Baron mengungkapkan CA masih memiliki saham 3 persen di perusahaan.

Namun CA telah dicopot dari jabatan strategis di perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baron menduga aksi koboi  tersebut sebagai bagian dari intimidasi untuk menakut-nakuti manajemen baru yang ingin membawa PT BMB yang berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA) menjadi lebih baik lagi.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, PT BMB disebut Baron juga telah melaporkan kasus lain seperti penjarahan sawit dan pemalakan kepada aparat kepolisian.

Namun pelaporan mereka tidak ditindak lanjuti aparat Polres Gunung Mas sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

Sampai sekarang dampak ketakutan karyawan PT BMB akibat aksi teror ala koboi menembakan senjata oleh CA tersebut kata Baron masih dirasakan para karyawan.

"Ada aksi Pemalakan atau pungli oleh preman-preman, serta penjarahan buah sawit yang sudah dilaporkan ke Polres Gumas, tidak ditindak lanjuti sebagaimana aturan hukum yang berlaku oleh Polisi ” ucap Baron.

"Selain itu, Ada juga penguasaan mess oleh preman atau orang yang bukan manajemen PT BMB dengan membawa senjata tajam. Efek teror dari penembakan senjata oleh CA, berdampak luar biasa terhadap manajemen yang baru, sehingga melaporkan ke Polres Gunung Mas, namun hasilnya Polisi menyatakan hal itu bukan tindak pidana," kata Baron.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul Manra menanggapi terkait dengan perlindungan hukum yang diminta oleh PT BMB ke Bareskrim Polri.

Ia pun mempersilahkan apa yang dilakukan oleh Baron dan kliennya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas