Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Papua Kini Tanpa Pemimpin, Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK dan Wagub Meninggal

Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK pada Selasa (9/1/2023) kemarin, berimbas pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Papua Kini Tanpa Pemimpin, Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK dan Wagub Meninggal
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa (10/1/2023). 

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah secara yuridis terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Mahfud mengatakan juga telah sejak lama berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait proses pemerintahan di Papua setelah Lukas ditangkap.

Ia juga menegaskan pemerintahan di Papua tidak boleh macet dan harus tetap berjalan.

"Sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya pemerintah tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap jalan, kan kita sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023). 

"Kita sudah bicara dengan Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes, dan sebagainya kita sudah rapat. Nanti ditunggu saja langkah berikutnya," sambung dia. 

Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Adapun Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Berita Rekomendasi

Rijatono diduga menyuap Lukas agar perusahan yang dipimpinnya dapat menggarap sejumlah proyek di Papua.

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL (Rijatono Lakka) diduga menyerahkan uang pada tersangka LE (Lukas Enembe) dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) yang ditayangkan YouTube KPK.

Kemudian, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan (UU Pemda), presiden memiliki wewenang untuk menunjuk penjabat (Pj) gubernur Papua jika Lukas Enembe telah menjadi terdakwa nantinya di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi suap.

Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa gubernur harus diberhentikan jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian bunyi pasal 83 ayat (1).

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas