Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Papua Kini Tanpa Pemimpin, Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK dan Wagub Meninggal

Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK pada Selasa (9/1/2023) kemarin, berimbas pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Papua Kini Tanpa Pemimpin, Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK dan Wagub Meninggal
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK pada Selasa (9/1/2023) kemarin, berimbas pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Saat ini Papua tanpa pemimpin.

Sampai saat ini belum ada pengganti Lukas Enembe untuk memimpin Pemprov Papua.

Biasanya Wakil Gubernur akan mengisi kekosongan kursi gubernur.

Namun seperti diketahui kursi wakil gubernur Papua telah lama kosong.

Jabatan Wagub Papua yang sebelumnya diduduki Klemen Tinal sejak 2014 belum menemukan penghuni barunya, setelah Klemen tutup usia pada 21 Mei 2021 akibat serangan jantung.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap, Polri: Jangan Terhasut Isu Kemerdekaan di Tanah Papua

DPR Papua dan pemerintah belum mencapai sepakat untuk menentukan satu nama Wakil Gubernur (Wagub) Papua hingga sekarang.

Berita Rekomendasi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa mereka bakal mencermati proses dan tindakan hukum terhadap Lukas Enembe yang saat ini dilakukan KPK.

"Sehingga tidak akan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (11/1/2023).

Benni mengatakan, langkah lanjutan pemerintah akan bergantung pada kepastian status Lukas Enembe setelah ditangkap KPK.

"Status inilah nantinya yang akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Lukas Enembe sampai saat ini diketahui belum berstatus terdakwa.

Tanggapan Mahfud MD

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas