Putri Candrawathi Ngaku Tidak Tahu Brigadir J Ikut ke Rumah Dinas, Hakim: Padahal Kalian Satu Mobil
Mendengar keterangan itu, lantas majelis hakim menanyakan siapa saja yang akhirnya ikut bersama Putri Candrawathi ke rumah dinas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
"Dari keterangan saksi-saksi menerangkan bahwa yang mengikuti saudara adalah saksi Ricky sebagai driver, terus korban Yosua duduk di depan dan Kuat Ma'ruf serta Richard Eliezer," kata Hakim Wahyu.
"Dari keterangannya saudara Richard menyampaikan bahwa pada saat mengambil makanan dipanggil saudara Daden untuk segera masuk ke mobil karena saudara mau berangkat. Saudara Ricky menerangkan pada saat itu memanggil saudara Kuat yang sedang duduk-duduk di depan untuk ikut bergabung. Nah tidak ada satu saksi pun yang menerangkan kenapa Yosua ikut bisa saudara terangkan?" tanya Hakim Wahyu.
Akan tetapi, Putri Candrawathi tetap menyatakan tidak mengetahui kenapa ada Brigadir J dan siapa yang mengajak ajudannya.
"Saya tidak tahu kenapa dek Yosua ikut dan saya tidak pernah mengajak dek Yosua dek Richard maupun Kuat," kata Putri.
"Tadi di awal keberangkatan saudara mengatakan kalo Yosua satu mobil dengan saya pun saya tidak akan mau kan begitu. Tapi pada faktanya menuju ke rumah duren tiga ternyata Yosua ikut satu mobil?" tanya lagi majelis hakim.
"Karena waktu itu sedang sakit, saya pusing yang mulia saya tidak perhatikan siapa saja yan ada di dalam itu karena saya hanya ingin istirahat sambil menunggu hasil PCR," jawab Putri Candrawathi.
Baca juga: 7 Strategi Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Sengaja Pakai Kaca Mata hingga Tuduh Brigadir J
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.