Ahli ITE Singgung DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Tidak Dikembalikan
Awalnya, tim penasehat hukum Chuck Putranto mempertanyakan posisi seseorang yang mengganti DVR CCTV untuk kepentingan penyidikan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggantian DVR CCTV rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan mendapat sorotan dalam persidangan obstruction of justice kasus kematian Brigadir J yang beragendakan pemeriksaan ahli.
Awalnya, tim penasehat hukum Chuck Putranto mempertanyakan posisi seseorang yang mengganti DVR CCTV untuk kepentingan penyidikan.
Pertanyaan itu diajukan kepada saksi ahli ITE yang dihadirkan tim jaksa penununtut umum (JPU).
"Apabila ada satu kejadian, si B disuruh oleh si A, seorang penegak hukum diperintahkan untuk mengamankan DVR CCTV. Ada data yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap suatu perkara. Apakah tindakan itu dapat dikategorikan melanggar UU ITE?" tanya penasehat hukum Chuck di dalam persidangan pada Kamis (12/1/2023).
Ahli ITE, Ronny pun menjelaskan bahwa penegak hukum memang memiliki kewenangan mengamankan CCTV untuk keperluan penyidikan.
Oleh sebab itu berdasarkan ilustrasi yang disampaikan tadi, maka Ronny tak menemukan adanya masalah.
"Kalau kita bicara pasal 31 ayat 3 (UU ITE), menurut saya kalau sampai pada konteks cerita itu, saya kira tidak masalah," ujarnya di dalam persidangan yang sama.
Baca juga: Irfan Widyanto Ungkap Kronologi Lengkap Penggantian DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Namun, DVR CCTV itu disebut Ronny hendaknya dikembalikan lagi setelah isinya disalin oleh tim penyidik.
"Kalau diambil, lalu kemudian ini di-copy dulu, kemudian dikembalikan, berarti kan tidak ada gangguan," katanya.
Menurutnya, masalah akan timbul jika DVR CCTV tersebut tidak dikembalikan lagi ke tempat semula.
"Tapi kalu tidak dikembalikan, pak. Itu lain cerita loh," ujarnya sembari tertawa kecil.
Penggantian DVR CCTV sebelumnya telah dijelaskan oleh Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto yang juga menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice ini.
Penggantian itu disebutnya terjadi pada tanggal 9 Agustus 2022, sehari setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
DVR yang sudah diganti itu pun dimasukkan Irfan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
Kemudian mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya alias Acay datang dan meminta agar DVR CCTV diserahkan kepadanya.
Permintaan itu berdasarkan perintah dari Chuck kepada Acay melalui telepon.
"Ari menyampaikan: sebelumnya menelpon saya, perintah Pak Chuck kalau CCTV sudah selesai, serahkan ke Pak Chuck di Saguling," kata Irfan saat bersaksi dalam sidang perkara Arif Rachman Arifin pada Kamis (12/1/2023).
"Ya sudah saya serahkan semuanya," kata Irfan.