Gara-gara Narkoba, Kombes Yulius Masuk Sel, Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang
Kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Cs segera disidangkan, sementara nasib Kombes Yulius kini tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak buah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersandung kasus narkoba.
Adalah Irjen Teddy Minahasa, yang kini kasusnya bakal segera disidangkan.
Irjen Teddy Minahasa Cs telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Terbaru ada Kombes Yulius Bambang Karyanto yang ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya.
Penangkapan Kombes Yulius Bambang Karyanto sempat menggemparkan karena ditangkap di hotel bersama teman wanitanya.
Begini kelanjutan kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan Kombes Yulius Bambang Karyanto.
Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Tangan Ditutup Kain dan Pakai Baju Tahanan
Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Rabu (11/1/2023).
Pantauan Tribunnews.com, Irjen Teddy keluar dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sekira pukul 11.30 WIB.
Dengan menggunakan baju batik dibalut dengan baju tahanan berwarna orange, Irjen Teddy keluar dengan penjagaan ketat untuk menaiki sebuah mobil.
Tangan Irjen Teddy Minahasa terlihat ditutup kain saat berjalan ke mobil. Tidak diketahui, apakah terpasang borgol atau tidak di tangan Irjen Teddy.
Irjen Teddy Minahasa sendiri tak mengeluarkan satu kata pun ketika ditanya awak media apakah siap menjalani persidangan tersebut.
Baca juga: Kapolri Minta Maaf soal Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa hingga Tragedi Kanjuruhan
Sebelum dilimpahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan pengecekan kesehatan dilakukan sejak pagi tadi.
Hasilnya, semua tersangka termasuk Teddy Minahasa dinyatakan sehat.
"Sudah dicek dari pagi. Iya sudah dicek, semuanya sehat," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).
"Dokkes nya yang merapat ke sana, ke Direktorat narkoba," jelasnya.
Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs ke Pengadilan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pelimpahan tersangka kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dari Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2023).
Selain Irjen Teddy Minahasa, Kejaksaan juga telah menerima pelimpahan enam tersangka lainnya, yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darwawan, Samsul Maarif alias Arif, dan Linda Pujiastuti.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebutkan bahwa Kejaksaan tak hanya menerima pelimpahan tersangka, tapi juga barang bukti.
"Tadi siang hingga sore kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka TM dkk," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (11/1/2023).
Selanjutnya pihak Kejaksaan akan mengurus keperluan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan.
"Administrasinya disiapkan terlebih dahulu," ujar Ade.
Melihat pada Pasal 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejaksaan hanya dapat menahan tersangka selama 20 hari setelah tahap II. Kemudian masa penahanan tersebut dapat diperpanjang selama 30 hari.
Artinya, jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 50 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan jika tak ingin tersangka bebas dari tahanan.
Namun pihak Kejaksaan belum bisa memastikan kapan perkara akan dilimpah ke pengadilan. Kejaksaan hanya menargetkan pelimpahan perkara ini secepatnya.
"(Dilimpahkan ke pengadilan) secepatnya," kata Ade.
Target demikian sebelumnya pernah disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian.
Menurutnya, pelimpahan ke pengadilan akan diupayakan sesegera mungkin agar dapat diproses ke persidangan.
"Sesudah tahap II, kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang," ujar Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejati DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Rencananya, para tersangka akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu karena locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana dalam perkara ini berada di Jakarta Barat.
"Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lokusnya di situ," kata Patris.
Berkas Perkara Lengkap
Berkas perkara kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa cs telah dinyatakan lengkap.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Berkas Pak Irjen TM sudah P21 (lengkap," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Zulpan mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah menyiapkan untuk proses pelimpahan tahap dua.
Nantinya, tersangka Irjen Teddy Minahasa cs beserta berkas dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah perayaan tahun baru 2023.
"(Pelimpahan tahap dua) setelah tahun baru," singkat Zulpan.
Irjen Teddy Minahasa Terlibat Kasus Narkoba
Seperti diketahui, calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.
Teddy disebut memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.
Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.
Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Kombes Yulius Jadi Tersangka Narkoba
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Iya, Kombes YBK statusnya sudah dinaikan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).
Zulpan mengatakan jika Kombes Yulius langsung dilalukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Untuk saudara Yulius Bambang Karyanto dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Selain Kombes Yulius, Polisi Tetapkan 3 Orang Lain Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Polisi telah menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, selain Kombes Yulius, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lainnya.
"Ada tiga tersangka lain dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).
Ketiga orang yang juga ditetapkan sebagai yakni bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Selain itu, Zulpan mengatakan ada dua wanita lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, wanita itu hanya berstatus saksi.
"Saudari Putri Nendi Irawan dan saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," ungkapnya.
Atas hal itu, ketiga tersangka selain Kombes Yulius dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Yulius Ditangkap Bersama Teman Wanita di Kamar Hotel
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait kasus narkoba bersama seorang wanita.
"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Kombes Yulius, kata Mukti, ditangkap berssma seorang wanita berinisial R di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mukti melanjutkan wanita berinisial R itu merupakan teman dari Kombes Yulius.
"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," ungkapnya.
Mukti melanjutkan, penangkapan Kombes Yulius itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti pihaknya.
Saat ditangkap, Kombes Yulius tidak dalam posisi kepentingan dinas di dalam kamar hotel tersebut.
"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), udah dua hari," ujar Mukti.
Narkoba Jenis Sabu Disita
Mukti mengatakan barang bukti sabu turut disita dari penangkapan Kombes Yulius. Dua klip sabu ditemukan di lokasi.
"Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," tutur Mukti.
Rekam Jejak Kombes Yulius yang Ditangkap karena Narkoba: Pernah Jabat Direktur Polair di Tiga Polda
Berikut rekam jejak Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) yang ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan seorang kombes polisi lantaran terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kombes polisi tersebut diketahui bernama Yulius Bambang Karyanto (YBK).
"Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Zulpan belum merinci soal jabatan Kombes YBK di Baharkam Polri tersebut.
Dia hanya mengatakan Kombes YBK pernah menjabat di Direktorat Polair Polda Papua.
"Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam," jelas Zulpan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kombes Yulius saat ini menjabat di Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Ditpolair Korpolairud Baharkam) Polri.
Kombes Yulius juga tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Polair di tiga Polda berbeda.
-Dirpolair Polda Kalsel (2009)
-Dirpolair Polda Jambi (2013)
-Dirpolair Polda Papua (2016) (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.