Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Akan Ada Pelatihan HAM Libatkan Dunia Internasional Untuk TNI-Polri

Mahfud MD mengatakan akan ada pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan dunia internasional bagi personel TNI-Polri .

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Sebut Akan Ada Pelatihan HAM Libatkan Dunia Internasional Untuk TNI-Polri
Tangkap layar kanal YouTube Kemenko Polhukam RI
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Mahfud MD mengatakan akan ada pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan dunia internasional bagi personel TNI-Polri . 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan ada pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan dunia internasional bagi personel TNI-Polri .

Pelatihan tersebut, kata Mahfud, merupakan salah satu hal yang direkomendasikan Tim PPHAM khusus kepada institusi TNI-Polri.

Hal tersebut, kata Mahfud MD, juga telah disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Presiden, kata Mahfud MD, juga telah memintanya untuk mengkoordinir Panglima TNI dan Kapolri di antaranya terkait kurikulum pelatihannya.

"Tetapi secara khusus kalau menyebut TNI-Polri memang kemarin ada rekomendasi dari tim PPHAM agar setiap anggota (TNI) Polri diberi bekal atau pelatihan hak asasi manusia," kata Mahfud MD di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Pemerintah Siapkan 2 Langkah Jamin Proses Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Efektif

"Nanti kita akan buat ini, melibatkan dunia internasional juga, akan menatar Polri dan TNI kita tentang HAM. Terutama dalam hukum humaniter yang sekarang banyak berkembang di dunia internasional," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh, kata Mahfud MD, bahkan muncul ide untuk menjadikan pelatihan tersebut sebagai syarat bagi anggota TNI-Polri mengisi jabatan atau melakukan tugas tertentu.

Mahfud mengatakan, hal-hal tersebut nantinya akan dilakukan untuk memastikan pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

Baca juga: SETARA Institute Sesalkan Pengakuan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tanpa Pengungkapan Kebenaran

"Kalau perlu (pelatihan) itu menjadi syarat untuk masuk ke jabatan tertentu atau tugas tertentu. Itu nanti semuanya akan diatur untuk lebih memastikanlah," kata Mahfud.

Selain itu, dalal upaya memastikan pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di kemudian hari, alan dibuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Karena menurutnya, mereka yang terlibat pelanggaran HAM berat terkadang tidak hanya berasal dari institusi TNI-Polri melainkan juga institusi lainnya.

"Jadi kita bikin tata kelola pemerintahan yang bagus. TNI-nya, Polri-nya, tapi keliru juga sih selalu menyebut TNI-Polri kalau pelanggaran HAM," kata Mahfud.

Baca juga: Menkumham: Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat Bergantung Bukti

"Pelanggaran HAM berat itu bukan hanya TNI-Polri. Kadangkala pejabat-pejabat sipil juga banyak lho. Di Pemda, di Kementerian, dan macam-macam itu," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023).

“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya.

Sebelumnya negara belum pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Presiden sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.

Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat diantaranya yakni:

1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Presiden menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban peristiwa tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas