Pengamat Nilai Pernyataan Ketua Umum PBB Soal Verfak Punya Dasar Kuat
jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI benar-benar melakukan verfak, maka tak akan ada parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin melihat apa yang disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra punya dasar yang kuat.
Sebelumnya Yusril menyoroti proses verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol).
Menurutnya jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI benar-benar melakukan verfak, maka tak akan ada parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Dasar yang kuat ini, kata Ujang, karena Yusril sudah melanglang buana dalam dunia perpolitikan dan pemilu sehingga Yusril paham ihwal mekanisme dalam kontestasi politik lima tahunan ini.
“Saya sih melihatnya apa yang disampaikan Yusril ini ya kelihatan Yusril punya dasar yang kuat untuk mengucapkan itu,” kata Ujang saat dihubungi, Kamis (23/1/2023).
“Dia sudah lama jadi ketum PBB dan setiap pemilu mengikuti terus tahapan vermin dan faktual. Sudah kenyang mungkin. Sudah paham terkait logika aturan main mekanisme ketentuan parpol untuk jadi peserta pemilu,” tambahnya.
Pernyataan Yusril ini juga ditegaskan Ujang dengan mengatakan proses verfak yang dilakukan oleh KPU menggunakan metode yang bersifat sampling atau pemercontohan, sehingga tentu ada kelemahan-kelemahan dalam proses tersebut.
“Verfak itu sifatnya sampling dengan metodologi tertentu sudah ditentukan itu oleh KPU, lalu sampling, ya ditemukanlah misalkan ada masalah ada atau tidaknya dari sample itu. Di situ mungkin kelemahan-kelemahan menggunakan metode tertentu dengan sample itu,” ujar dosen tetap Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.
Diketahui sebelumnya, Yusril menyoroti ihwal verfak dalam Rakornas PBB, Rabu (11/1/2023) kemarin.
"Kalau kita bicara jujur, kalau semua partai itu diverifikasi, betul-betul diverifikasi faktual, maka tidak ada satu partai pun yang lolos,” kata Yusril.
Yusril mengatakan, Undang-Undang Pemilu mensyaratkan partai harus memiliki 1.000 anggota di setiap kabupaten/kota untuk bisa menjadi peserta pemilu.
Padahal, dikatakan Yusril, ada kabupaten yang penduduknya cuma 12 ribu orang, dari usia bayi hingga lansia.
Baca juga: Lolos dari Tahap Verifikasi Langkah Awal dari Perjalanan Partai Meraih Suara Pemilih di 2024
"Bagaimana punya 1.000 anggota? Enggak masuk akal, aturan-aturan yang kita buat itu sangat aneh, tetapi itulah yang terjadi," lanjut mantan Kabinet Persatuan Nasional 1999-2001 ini.