Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anton Gobay Jalani Proses Hukum Soal Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Filipina

Mabes Polri mengungkap, WNI asal Papua, Anton Gobay yang ditangkap terkait kepemilikan senjata api ilegal akan menjalani proses hukum di Filipina.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anton Gobay Jalani Proses Hukum Soal Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Filipina
Twitter
Anton Gobay akan menjalani proses hukum terkait kepemilikan senjata api ilegal di Filipina. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap warga negara Indonesia (WNI) asal Papua, Anton Gobay yang ditangkap terkait kepemilikan senjata api ilegal akan menjalani proses hukum di Filipina.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Filipina.

Dedi menjelaskan saat ini pihak Kepolisian Filipina sedang merampungkan berkas perkara Anton Gobay.

Nantinya Anton Gobay akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang di Filipina.

"Tim Polri memastikan bahwa AG selama dalam penahanan yang dilakukan oleh Police Regional Office 12 di General Santos dalam keadaan sehat dan hak sebagai tersangka telah dipenuhi oleh pihak Kepolisian," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Polri Sebut Anton Gobay Hendak Lelang Senjata Api Ilegal di Papua Jika Tak Tertangkap di Filipina

Dedi mengatakan saat ini pihak kepolisian Filipina sedang merampungkan berkas perkara Anton Gobay untuk nantinya dibawa ke meja hijau.

BERITA REKOMENDASI

"Menurut informasi yang didapat bahwa berkas penyidikan AG akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel Provinsi Sarangani," ucapnya.

Minta maaf ke pemerintah RI

Di sisi lain, Dedi menyebut Anton juga telah menyampaikan permohonan maafnya kepada pemerintah Indonesia atas tindak pidananya di negara orang tersebut.

"AG di hadapan tim Polri menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia atas perbuatan yang dilakukan dan siap menjalani proses hukum di Filipina," tuturnya.

Sebagai informasi, penangkapan terhadap Anton Gobay ramai diberitakan media Filipina.

Baca juga: Sepak Terjang Anton Gobay, Pilot yang Selundupkan Senjata Ilegal di Filipina untuk Dukung KKB Papua


Dalam pemberitaan disebutkan bahwa polisi menangkap Anton Gobay (29) dan dua rekannya dari Filipina bersamaan dengan selusin senjata api di Provinsi Sarangani pada Sabtu (7/1/2023).

Dilansir dari Rappler.com, kedua teman Anton Gobay yang turut ditangkap ialah Michael Tino (25) dari Maitum, Sarangani dan Jimmy Desales Abolde (53) dari Labangal, Kota General Santos.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas