Arif Rahman Merasa Takut Bernasib Sama Seperti Brigadir J: Ajudan Saja Dia Bunuh, Gimana Saya
Arif Rahman Arifin mengaku memiliki tingkat ketakutan yang besar kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rahman Arifin mengaku memiliki tingkat ketakutan yang besar kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap oleh mantan Wakaden B Biro Paminal Polri tersebut saat diperdengarkan keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang, Jumat (13/1/2023).
Mulanya, tim kuasa hukum mengonfirmasi soal adanya ancaman dan rasa takut yang dialami oleh Arif Rahman terkait dengan peristiwa yang menjeratnya.
"Saya disini melihat terdakwa bilang ada antara ancaman dan takut. 70 persen takut, ini kan dari jarak nonton (CCTV) itu kan agak lama ya. Ini apa yang membuat saudara gak mengatakan?" tanya tim kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Takut. Saya kemarin saja pak hakim yang mulia," kata Arif Rahman dengan beberapa detik terdiam.
Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Makim Ahmad Suhel meminta kepada Arif Rahman untuk tetap berbicara terkait kejadian sesungguhnya dalam persidangan.
Sebab sejauh ini, majelis hakim menilai keterangan dari Arif Rahman membuka seluruh hal yang diketahui, termasuk soal perkataan Ferdy Sambo kepada dirinya.
Baca juga: Beri Keterangan Berbeda dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Merasa Keluarganya Terancam
"Gini, saya mau beritahu saudara, kenapa saudara kami minta pertama, karena saya melihat kejujuran di saudara saya bisa memahami bagaimana perasaan saudara. Itu sebabnya ya, itu lah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka harapan kami begitu sebenarnya," kata Hakim Suhel.
"Itu sebabnya pada awal pertanyaan apa bantahan saudara terhafap FS. Itu kami minta kepada saudara untuk yang pertama kita periksa, silakan dibuka apa yang harus saudara buka di sini," sambungnya.
Mendengar keterangan itu, Arif Rahman menangis dan menyebut kalau dirinya sejauh ini merasa ketakutan dengan sosok Ferdy Sambo.
Tak hanya dia, sang istri juga sudah beberapa kali mengungkapkan rasa takut karena melihat tindakan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
"Rasa takut itu besar yang mulia. kemarin ketika saya ceritakan beda dengan pak FS saja terus terang saya takut, istri saya sempat bilang 'ingat pak anak-anak', bayangkan ajudan aja bisa dibunuh. Gimana saya, gak kepikiran," kata Arif Rahman sambil menangis.
Dari situ, Arif mengungkap memiliki rasa takut yang lebih besar ketika ingin mengungkapkan keterangan yang berbeda dengan Ferdy Sambo.
"Berarti lebih besar takut ya?" tanya Hakim Suhel.
"Betul," tukas Arif.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.