Atnike: Presiden Perlu Perhatikan Syarat Obyektif Penerbitan Perppu Cipta Kerja dari Sisi HAM
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Komnas HAM RI merekomendasikan Presiden Joko Widodo memperhatikan syarat obyektif dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja khususnya dari sisi HAM.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945.
"Presiden untuk memperhatikan syarat obyektif dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja khususnya dari sisi penghormatan, pemenuhan, dan pelindungan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945," kata Atnike dalam Keterangan Pers Komnas HAM RI pada Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Bahas Perppu Cipta Kerja, Baleg DPR Bakal Fokus Soal Unsur Kegentingan Memaksa
Kedua, Komnas HAM meminta DPR untuk melakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam atas Perppu Cipta Kerja dengan memenuhi hak atas partisipasi publik yang bermakna.
Terkait hal tersebut, kata Atnike, termasuk memenuhi hak berpendapat serta hak berekspresi dan hak atas informasi publik berbagai kelompok pemangku hak.
Ketiga, Komnas HAM RI jugavl merekomendasikan DPR untuk mengkaji Perppu Cipta Kerja, dan membuka dialog dengan kelompok-kelompok kepentingan atas Perppu Cipta Kerja berdasarkan asas hak partisipasi bermakna.
Atnike menjelaskan sejumlah dasar dari rekomendasi Komnas HAM tersebut.
Baca juga: Said Iqbal Sebut Aksi 14 Januari Awal Rangkaian Demo Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja
Ia mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dinilai tertutup dan tiba-tiba.
Masyarakat, kata dia, baru mendapatkan informasi atas peraturan tersebut pada hari yang sama saat Presiden mengumumkannya kepada publik.
"Padahal dalam Pasal 5 huruf g UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 13/2022 ditegaskan bahwa dalam setiap pembentukan perundang-undangan," kata Atnike.
"Dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, harus memenuhi asas keterbukaan yakni bersifat transparan dan memberikan akses bagi masyarakat untuk memberikan masukan," sambung dia.
Baca juga: AHY Tegaskan Partai Demokrat Tolak Perppu Cipta Kerja, Minta Pemerintah Berpikir Jernih
Dalam perspektif HAM, lanjut Atnike, asas keterbukaan publik termasuk di dalamnya hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi publik wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara.
Hak-hak dimaksud, kata Atnike, dijamin dalam Pasal 28C Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD RI 1945 jo. Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat 2, dan Bab Partisipasi Masyarakat UU HAM yang dimuat dari Pasal 100 hingga Pasal 103.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.