Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Atnike: Presiden Perlu Perhatikan Syarat Obyektif Penerbitan Perppu Cipta Kerja dari Sisi HAM

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Atnike: Presiden Perlu Perhatikan Syarat Obyektif Penerbitan Perppu Cipta Kerja dari Sisi HAM
Warta Kota/Yulianto Anto
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Komnas HAM RI merekomendasikan Presiden Joko Widodo memperhatikan syarat obyektif dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja khususnya dari sisi HAM. 

Partisipasi publik tersebut, lanjut Atnike, terutama diperuntukkan bagi kelompok yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap UU Cipta Kerja. 

Kemudian, kata dia, partisipasi tersebut meliputi hak untuk menyatakan pendapat dan sikapnya secara bebas dan tanpa paksaan (free prior and informed consent). 

Baca juga: Said Iqbal Sebut Aksi 14 Januari Awal Rangkaian Demo Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja 

Selain itu, kata Atnike, partisipasi bermakna memiliki maksud yaitu hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). 

Dipenuhinya hak berpartisipasi yang bermakna dan hak atas informasi, kata Atnike, akan menentukan pemenuhan hak-hak substansial yang lainnya. 

"Merujuk rekomendasi Komnas HAM pada 2020, aspek formil pada saat pembentukan UU Cipta Kerja adalah terbatasnya hak atas partisipasi yang bermakna dari masyarakat, serta kurang terpenuhinya hak atas informasi publik," kata dia.

"Partisipasi yang bermakna dimaksudkan sebagai penyediaan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat melalui berbagai kanal untuk penyampaian pendapat dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, yang secara nyata juga dapat dipertimbangkan serta mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang disampaikan," sambung dia.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun 2022.

Baca juga: Partai Buruh Siapkan 10 Ribu Massa Pada Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja di Depan Istana

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan memerintahkan pemerintah melakukan penyempurnaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas