Bahas Perppu Cipta Kerja, Baleg DPR Bakal Fokus Soal Unsur Kegentingan Memaksa
Anggota Badan Legislasi DPR Christina Aryani mengatakan sampai saat ini Baleg belum mengadakan rapat khusus membahas Perppu Ciptaker.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR segera akan membahas Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).
Urgensi penerbitan pasti akan menjadi pertimbangan DPR untuk memutuskan menerima atau menolak Perppu Ciptaker.
Anggota Badan Legislasi DPR Christina Aryani mengatakan sampai saat ini Baleg belum mengadakan rapat khusus membahas Perppu Ciptaker.
Dia memastikan Baleg akan mengkaji terlebih dahulu sebelum DPR menyatakan persetujuan atau penolakan Perppu dalam masa sidang ini.
"Pastinya argumentasi kegentingan memaksa yang dinyatakan pemerintah akan menjadi pertimbangan DPR untuk memberikan persetujuan atau penolakan," kata Christina Aryani dalam pernyataannya, Jumat (13/1/2023).
Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengisi kekosongan hukum Undang-Undang Ciptaker.
Perppu ini sebagai bentuk urgensi mengantisipasi dampak dinamika global saat ini dan kedepan melalui pembuatan standar kebijakan yang baru.
Baca juga: Akademisi: Perppu Cipta Kerja Secara Esensi Melindungi Pekerja dan Menjamin Investasi
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan Indonesia membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing bisnis.
Indah menjelaskan tujuan penerbitan Perppu Ciptaker.
Pertama, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Kedua, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Tujuan selanjutnya, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan koperasi dan UMKM serta industri nasional.
Terakhir, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Jumat (30/12/22).
Jokowi mengklaim, keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.
Atas dasar itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor," kata Jokowi ketika itu. (Willy Widianto)