Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Bocah untuk Jual Organnya, Polisi: Situs Perdagangan Organ yang Dimaksud Ternyata Fiktif

Dugaan sementara kedua pelaku AD (17) dan MF (14), hanya tergiur dari iklan yang menerima penjualan ginjal dengan imbalan 1,2 miliar.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Bunuh Bocah untuk Jual Organnya, Polisi: Situs Perdagangan Organ yang Dimaksud Ternyata Fiktif
Tribun-Timur.com/Istimewa
Kedua remaja pelaku pembunuhan bocah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat diamankan pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta kasusnya yang diketahui motif pelaku tergiur uang ingin jual organ dalam korban. 

"Karena tak tahu harus berbuat apa, pelaku lalu membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros," kata Lando.

(Kiri) Foto korban MFS alias Dewa (11) semasa hidup dan (Kanan) Dua remaja yang culik dan bunuh bocah di Makassar, Sulawesi Selatan. Berikut sosok korban di mata keluarga dan tetangganya.
(Kiri) Foto korban MFS alias Dewa (11) semasa hidup dan (Kanan) Dua remaja yang culik dan bunuh bocah di Makassar, Sulawesi Selatan. Berikut sosok korban di mata keluarga dan tetangganya. (Kolase Tribunnews.com: TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba dan TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Baca juga: Pembunuhan Anak di Makassar, KPAI: Kominfo Harus Tutup Website Perdagangan Organ Tubuh Manusia

Pelaku Ditangkap, Terancam Hukuman berat

Tidak lama setelah menemukan jasad Dewa, Polisi lalu berhasil menemukan kedua pelaku.

AD dan MF kini telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Dewa.

Keduanya dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan ancaman hukuman dikurangi setengah karena tersangka masih di bawah umur.

"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak."

BERITA REKOMENDASI

"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah."

"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," jelas Budhi, Selasa (10/1/2023).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Renald Shiftanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas