Dua Remaja Bunuh Bocah SD Demi Jual Organ Tubuh Korban, Dokter Beri Pesan untuk Generasi Muda
Masyarakat dibuat heboh dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua remaja AD (17) dn MF (15) terhadap anak berusia 11 tahun di Makassar, Sulawesi
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat dibuat heboh dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua remaja AD (17) dn MF (15) terhadap anak berusia 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui pembunuhan tersebut dilakukan dengan motif ekonomi yaitu menjual organ tubuh korban.
Terkait hal ini, Ketua ASRI Urology Center (AUC) Dr. dr. Nur Rasyid, SpU (K) sampaikan pesan pada anak muda.
"Jadi buat anak muda yang ingin menjual ginjalnya, pasti gak akan lolos. Negara sedang mengatur," ungkapnya dalam acara launching Transplantasi Ginjal Siloam Hospital ASRI di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Pemerintah sendiri telah membentuk Komisi Transplantasi Nasional (KTN).
Lembaga ini seharusnya yang memfasilitasi antara pendonor dengan penerima di Indonesia.
"Sudah ada aturannya, sudah ada pemimpinnya, tetapi struktur organisasi sebagai suatu badan belum berjalan," katanya lagi.
Jika KTN sudah berjalan, maka niat menjual ginjal untuk komersialisasi atau dijual pun tidak akan lolos.
"Karena sebelum itu mereka akan diwawancara. Dan syarat untuk membantu adalah dengan suka rela," tegasnya.
Lebih lanjut ia pun menjelaskan jika setiap negara di dunia punya kompensasi yang berbeda dari donor organ.
"Contoh di arab saudi mengganti 150 juta minimal, di Eropa berbeda lagi. Di Indonesia sendiri belum ada angkanya," ucap dr Nur Rasyid.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Makassar Bukan Jaringan Jual Beli Organ Manusia, Polisi Telusuri Situs Yandex
Ia pun mengatakan Indonesia juga harus meniru langkah dari negara luar.
Agar dapat membantu keinginan orang yang ingin menjadi donor secara suka rela.
Sekaligus membantu orang-orang yang membutuhkan ginjal,, tetapi tidak mempunyai donor dari teman atau keluarganya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.