Hendra Kurniawan Perintahkan Arif Rachman Cek CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Disita INAFIS Polri
Arif Rachman Arifin mengaku diminta Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV rumah Ferdy Sambo yang disita INAFIS Polri.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku menerima panggilan telepon dari Hendra Kurniawan saat olah TKP di rumah Ferdy Sambo pada 12 Juli 2022.
Totalnya ada tiga panggilan dari Hendra Kurniawan pada hari itu.
Panggilan pertama diterimanya tak lama setelah Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto membuka agenda olah TKP pada pukul 20.00 WIB.
"Jam 20.30 Pak Kaba dengan rombongan keluar, kami juga. Kemudian Pak Hendra menelepon kami," kata Arif dalam sidang agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa obstruction of justice pada Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice: Skenario Kacau, Bela Anak Buah & Siap Dihukum
Saat itu menurut Arif, nada bicara Hendra sedikit marah.
"Kamu liat siapa yang mimpin?" ujar Arif menirukan ucapan Hendra pada saat itu.
"Siap," jawab Arif kepada Hendra pada saat itu.
"Loh siap apa?" tanya Hendra.
"Siap tidak lihat," jawab Arif.
Kemudian Arif bergegas masuk ke dalam rumah Ferdy Sambo untuk melihat kegiatan olah TKP yang sedang berlangsung.
Saat itu dilihatnya ada tim labfor yang sedang memasang benang-benang.
Kemudian panggilan telepon kedua diceritakan Arif diterimanya sekira dini hari tanggal 13 Juli, setelah olah TKP usai.
Pada panggilan kedua inilah Hendra menanyakan barang bukti yang diamankan dari rumah Ferdy Sambo.
Baca juga: Kubu Arif Rahman: Laptop yang Dipatahkan Tak Bisa Buktikan Adanya Tindakan Obstruction of Justice