Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers Menggantikan Almarhum Azyumardi Azra
Dipilihnya Ninik Rahayu menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 dilakukan melalui keputusan rapat pleno anggota Dewan Pers
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dr Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025.
Ninik menjadi Ketua Dewan Pers menggantikan Prof Azyumardi Azra yang yang meninggal pada 18 September 2022 silam di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dipilihnya Ninik Rahayu menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 dilakukan melalui keputusan rapat pleno anggota Dewan Pers di Jakarta pada Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Dewan Pers soal Umbaran Wibowo, Intel yang Jadi Wartawan 14 Tahun: Cederai Independensi Wartawan
Ninik Rahayu sebelumnya terpilih menjadi Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat.
Sebelum dipilih menjadi Ketua Dewan Pers, ia menjabat sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.
Ninik juga aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987-sekarang.
Sebelum di Dewan Pers, Ninik juga pernah menjadi Komisioner Komnas Perempuan pada periode 2006-2009 dan 2010-2014.
Ia juga pernah menjadi anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021.
Selain itu ia juga merupakan tenaga profesional Lemhannas RI sejak 2020, dan sebagai Direktur JalaStoria, sebuah Perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Inklusif dan Aktif dalam Upaya Penghapusan Diskriminasi.
Adapun Ketua Dewan Pers sebelumnya, Prof Azyumardi Azra meninggal di Rumah Sakit Serdang, Selangor, Malaysia karena serangan jantung.
Baca juga: Dewan Pers Bentuk Tim Khusus terkait Sengketa dan Pengaduan Pemberitaan Seputar Pemilu
Dubes RI di Malaysia, Hermono mengatakan berdasarkan surat kematian yang dikeluarkan pihak rumah sakit disebutkan penyebab kematian Azyumardi Azra yakni “acute inferior myocardial infarction”.
“Jadi tertulis dalam surat tersebut penyebabnya ‘acute inferior myocardial infarction’,” ujar dia.
Azyumardi Azra sempat memperoleh upaya resusitasi dari tim dokter sebelum menghembuskan napas terakhir pada pukul 12.30 waktu setempat, di coronary care unit (CCU) rumah sakit tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.