Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Sempat Ingin Cerita Kejadian di Magelang Saat Diperiksa Tapi Dihalau Ferdy Sambo

Putri Candrawathi ternyata sempat hampir menceritakan soal kronologi yang terjadi di rumah Magelang sebelum insiden penembakan Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putri Candrawathi Sempat Ingin Cerita Kejadian di Magelang Saat Diperiksa Tapi Dihalau Ferdy Sambo
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

"Jadi saya juga ikut terharu yang mulia, bahkan mikir kok tega ada yang berbuat begini sama istri pimpinan saat itu," kata dia .

Namun, kondisi kepercayaan itu musnah saat dirinya menonton rekaman CCTV yang turut ditontonnya.

Hanya saja, Arif tidak membeberkan secara detail bagian mana yang membuat dirinya tersadar kalau cerita tersebut tidak benar.

"Kemudian menjadi percaya atau sebut 'wah gak bener nih', itu kapan?" tanya majelis hakim.

"Menonton (CCTV) itu yang mulia," jawab Arif Rahman.

"Dan itu detil saudara beri tahu ke Hendra Kurniawan?" tanya lagi majelis hakim.

"Detail yang mulia," tukas Arif.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas