Soal Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat, Ma'ruf Amin: Tak Semua yang Diinginkan Bisa Dipenuhi
Menurut Ma'ruf, Pemerintah telah berupaya untuk memenuhi hak para keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah telah membuat skema pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pemerintah, kata Ma'ruf, telah membentuk tim yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Ada hal aturan yang sudah ditetapkan. Saya kira pemerintah sudah membuat apa yang mesti dilakukan dalam pengembalian hak mereka yang terlanggar haknya," ujar Ma'ruf di Hotel Millennium, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Pemulihan yang Akan Diberikan Negara bagi Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Menurut Ma'ruf, Pemerintah telah berupaya untuk memenuhi hak para keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Meski begitu, dirinya mengatakan tidak semua keinginan dari keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu dapat dipenuhi oleh Pemerintah.
"Melalui pengembalian hak dan sebagainya dan tentu saja ya, tidak semua yang diinginkan bisa jadi dipenuhi karena ini sifatnya penyelesaian HAM," ucap Ma'ruf.
Mengenai waktu pengembalian, Ma'ruf mengatakan Pemerintah saat ini masih merumuskan.
"Tunggu saja, sedang dirumuskan ada tim ya," ungkap Ma'ruf.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 2 Langkah Jamin Proses Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Efektif
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan skema pemulihan yang akan diberikan negara bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai rekomendasi yang telah disampaikan Tim PPHAM kepada Presiden RI Joko Widodo.
Mahfud mengungkapkan beberapa skema pemulihan yang sudah direkomendasikan oleh tim PPHAM untuk dilakukan di tempat tertentu, dan kepada korban tertentu, dalam bentuk tertentu.
Skema pemulihan tersebut, kata Mahfud, di antaranya berbentuk bantuan peningkatan ekonomi, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, pembangunan memorial, dan penerbitan dokumen kependudukan.
Selain itu, kata dia, beasiswa pendidikan, rehabilitasi medis dan psikis, perlindungan korban, pelatihan dan pembinaan wirausaha pertanian, peternakan, perkoperasian dan pelatian lainnya.
Kemudian, lanjut Mahfud, berupa pemberian hak pensiun kepada korban yang dulunya adalah ASN, TNI, atau Polri.
Baca juga: SETARA Institute Sesalkan Pengakuan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tanpa Pengungkapan Kebenaran
"Kemudian ada lagi bantuan peralatan pertanian, bibit dan ternak, renovasi rumah, perbaikan irigasi, pengadaan air bersih, bantuan sosial tunai. Misalnya seperti itu yang disediakan oleh negara," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (12/1/2023).
Mahfud mengatakan skema pemulihan tersebut akan diprogramkan secara khusus kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.