1 Pelaku Pembunuhan yang Incar Organ Bocah di Makassar Ternyata Sudah Dewasa, Terancam Hukuman Mati
Polrestabes Makassar mengatakan kedua pelaku juga mendapatkan penanganan perkara berbeda, MF diberikan masa penahanan pertama selama 20 hari
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
DOK PRIBADI
Pelaku pembunuhan Dewa, AD dan MF saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) sore.
Keduanya dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan ancaman hukuman dikurangi setengah karena tersangka masih di bawah umur.
"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak."
"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah."
"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," jelas Budhi, Selasa (10/1/2023).
Namun, belakangan baru diketahui bahwa salah seorang pelaku sudah dewasa.
Sehinggatetap diterapkan pasal dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Renald Shiftanto)