1 Pelaku Pembunuhan yang Incar Organ Bocah di Makassar Ternyata Sudah Dewasa, Terancam Hukuman Mati
Polrestabes Makassar mengatakan kedua pelaku juga mendapatkan penanganan perkara berbeda, MF diberikan masa penahanan pertama selama 20 hari
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Salah seorang pelaku pembunuhan yang mengincar organ tubuh bocah di Makassar, Sulawesi Selatan, MF (18) terancam hukuman mati.
Pasalnya, MF belakangan diketahui bukan anak-anak lagi, ia telah menginjak usia dewasa.
Dengan status yang sudah dewasa ini, Polisi tidak lagi memberlakukan sistem pidana anak.
MF pun kini terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi mengatakan kedua pelaku juga mendapatkan penanganan perkara yang berbeda.
MF diberikan masa penahanan selama 20 hari pertama.
Sementara satu pelaku lainnya, AD (17), bakal diberikan masa penahanan selama 7-8 hari pertama.
Baca juga: Polisi: Satu Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Ternyata Sudah Dewasa
Kendati demikian, mengenai penerapan hukumnya, kedua pelaku dikenai pasal yang sama.
"Tetap (dikenai) pasal yang sama, cuma mekanisme penanganannya berbeda."
"Karena kalau anak masih dibawah umur itu penahanannya hanya 7 hari dan bisa diperpanjang 8 hari."
"Tapi setelah kalau memang berkasnya belum P21, yang masih dibawah umur kita titipkan di rumah aman."
"Kalau sudah dewasa berarti kan masa penahanannya juga 20 hari bisa diperpanjang 40 hari kalau belum P21," jelas Lando dikutip dari Kompas Tv.
Saat ini, Polisi masih menunggu hasil visum dan tes psikologi dari para pelaku.
Baca juga: Remaja Culik dan Bunuh Bocah untuk Diambil Organ, Indonesia Dinilai Darurat Konten Negatif