Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1 Pelaku Pembunuhan yang Incar Organ Bocah di Makassar Ternyata Sudah Dewasa, Terancam Hukuman Mati

Polrestabes Makassar mengatakan kedua pelaku juga mendapatkan penanganan perkara berbeda, MF diberikan masa penahanan pertama selama 20 hari

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 1 Pelaku Pembunuhan yang Incar Organ Bocah di Makassar Ternyata Sudah Dewasa, Terancam Hukuman Mati
DOK PRIBADI
Pelaku pembunuhan Dewa, AD dan MF saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) sore. 

TRIBUNNEWS.COM - Salah seorang pelaku pembunuhan yang mengincar organ tubuh bocah di Makassar, Sulawesi Selatan, MF (18) terancam hukuman mati.

Pasalnya, MF belakangan diketahui bukan anak-anak lagi, ia telah menginjak usia dewasa.

Dengan status yang sudah dewasa ini, Polisi tidak lagi memberlakukan sistem pidana anak.

MF pun kini terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi mengatakan kedua pelaku juga mendapatkan penanganan perkara yang berbeda.

MF diberikan masa penahanan selama 20 hari pertama.

Sementara satu pelaku lainnya, AD (17), bakal diberikan masa penahanan selama 7-8 hari pertama.

Baca juga: Polisi: Satu Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Ternyata Sudah Dewasa

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, mengenai penerapan hukumnya, kedua pelaku dikenai pasal yang sama.

"Tetap (dikenai) pasal yang sama, cuma mekanisme penanganannya berbeda."

"Karena kalau anak masih dibawah umur itu penahanannya hanya 7 hari dan bisa diperpanjang 8 hari."

"Tapi setelah kalau memang berkasnya belum P21, yang masih dibawah umur kita titipkan di rumah aman."

"Kalau sudah dewasa berarti kan masa penahanannya juga 20 hari bisa diperpanjang 40 hari kalau belum P21," jelas Lando dikutip dari Kompas Tv.

Saat ini, Polisi masih menunggu hasil visum dan tes psikologi dari para pelaku.

Baca juga: Remaja Culik dan Bunuh Bocah untuk Diambil Organ, Indonesia Dinilai Darurat Konten Negatif

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas