Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

40 Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Pertanyaan dan Kunci Jawaban

Inilah contoh soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, lengkap beserta pertanyaan dan kunci jawaban, ditujukan kepada calon peserta PPS untuk latihan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 40 Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Pertanyaan dan Kunci Jawaban
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Petugas TPS membuat laporan rekapitulasi suara - Inilah contoh soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, lengkap beserta pertanyaan dan kunci jawaban, ditujukan kepada calon peserta PPS untuk latihan. 

16. Berapa jumlah DPT di desa tempat tinggal Anda? Sebutkan secara rinci

Jawaban: Disesuaikan dengan kondisi desa

17. Apakah Anda tahu jumlah TPS di wilayah domisili Anda? Sebutkan!

Jawaban: Disesuaikan dengan kondisi desa

18. Siapakah nama Camat atau Lurah di wilayah domisili atau tempat tinggal Anda saat ini?

Jawaban: Jawaban dapat bervariasi

19. Berapa jumlah tahapan Pemilu menurut undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu?

Berita Rekomendasi

Jawaban: 11 Tahapan

Tes Pengetahuan tentang PPS dan Pemilu 2024

20. Kapan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai?

Jawaban: Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 167 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara

21. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?

Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU

22. Berapa jumlah pemilih Pemilu untuk setiap TPS?

Jawaban: Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak 500 orang

23. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?

Jawaban: 14 Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan serta masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu tingkat daerah provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi atau KIP Aceh dan masukan dari Bawaslu dan atau peserta pemilu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU

24. Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh BPS?

Jawaban : Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga

25. Berapa lama PPS menyusun daftar pemilih sementara Pemilu?

Jawaban: Paling lambat 1 bulan sejak berakhirnya pemutakhiran daftar pemilih

26. PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara Pemilu berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu paling lama?

Jawaban: 14 Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan peserta pemilu

27. Berapa lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu?

Jawaban: 7 hari

28. Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?

Jawaban: Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, melengkapi atau memperbaiki elemen daftar pemilih, dan menambah pemilih baru

29. Apa saja tugas dan wewenang dari Anggota PPS, sebutkan diantaranya

Jawaban: Wewenang anggota PPS salah satunya adalah menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. Sementara tugas dari PPS adalah melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Baca juga: Partai Buruh Sebut Bakal Gunakan Strategi Salam Satu Pintu Barack Obama untuk Menangkan Pemilu 2024

30. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?

Jawaban: Ya, pasal 391 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum

31. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?

Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU

32. Berapa jumlah pemilih Pemilu untuk setiap TPS?

Jawaban: Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak 500 orang

33. Peserta pemilu pelaksanaan panya dan tim kampanye yang menerima sumbangan dari pihak asing maka harus

Jawaban: Melaporkannya pada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir

34. Pemilu diselenggarakan dengan 11 tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu dimaksud sudah harus dimulai paling lambat?

Jawaban: 20 bulan sebelum hari pemungutan suara

35. Masyarakat pengawas pemilu dan atau peserta pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara atau DPR selama?

Jawaban: 21 hari paling lama sejak DPS diumumkan oleh PPS

36. Berapa jumlah pemilih Pemilu untuk setiap TPS?

Jawaban: Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak 500 orang

37. Berapa jumlah maksimal peserta kampanye pertemuan terbatas pada pelaksanaan kampanye tingkat kabupaten kota?

Jawaban: Pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 1000 orang

38. Bagaimana rumus penentuan jumlah anggota KPU Kabupaten Kota dan Bawaslu kabupaten kota?

Jawaban: Jumlah penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah Kecamatan

39. Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh BPS?

Jawaban : Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga

40. Berapa lama PPS menyusun daftar pemilih sementara Pemilu?

Jawaban: Paling lambat 1 bulan sejak berakhirnya pemutakhiran daftar pemilih

*) Disclaimer: Artikel ini hanya ditujukan kepada calon peserta untuk memandu proses latihan sebelum melaksanakan tes nanti.

Sebelum melihat kunci jawaban, calon peserta harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil.

(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas