Bripka Ricky Rizal Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Tewasnya Brigadir J Besok
Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar mengatakan, kondisi fisik dan mental kliennya dalam keadaan baik.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar mengatakan, kondisi fisik dan mental kliennya dalam keadaan baik.
Diketahui, Bripka Ricky Rizal akan menghadapi sidang beragendakan pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (16/1/2023) besok.
Erman memastikan Ricky Rizal siap menjalani sidang tuntutan besok.
"Kondisi kesehatan Ricky Rizal baik. Siap (menjalani sidang tuntutan besok)," kata Erman saat dimintai tanggapannya, Minggu (16/1/2023).
Kendati demikian, Erman bersama tim kuasa hukum berharap agar kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Disebut Sengaja Ubah Penampilan untuk Mendapatkan Iba Jaksa & Hakim
"Ricky Rizal dan tim penasehat hukum Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata Erman.
Dia lantas membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.
Di mana salah satunya yakni soal keberanian Ricky Rizal yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir J melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.
Tak hanya itu, kliennya tersebut juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: Soal Keterangan Ferdy Sambo di Persidangan, Psikologi Forensik: Cuma Dua Hal yang Saya Percaya
"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem back up Ferdi Sambo maupun Menolak untuk menembak Joshua," kata Erman.
Dirinya juga menyebut, dalam persidangan, Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum penembakan.
Bahkan kata dia, Bripka RR juga tidak pernah mengetahui kalau Brigadir J akan dieksekusi Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas, Kompleks Polri, Duren Tiga.
"Ricky ikut ke Duren Tiga tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk Isolasi setelah PCR di Saguling," kata Erman.
Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut tidak mengeluarkan perintah hajar kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat berbincang di rumah pribadi Jalan Saguling III, Kalibata Jakarta Selatan sebelum mengeksekusi Brigadir J.
Awalnya Ricky Rizal bertemu Ferdy Sambo seorang diri di Lantai 3 rumah Saguling.
Setelah itu, Ricky mengaku mendapat pertanyaan dari Ferdy Sambo soal kejadian di rumah Magelang.
Baca juga: Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Murka, saat Diberitahu di Brigadir J Terekam CCTV Sebelum Dieksekusi
Kepada Ferdy Sambo, Ricky mengaku tidak mengetahui apapun yang terjadi.
Akhirnya, Ferdy Sambo pun bercerita kalau telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.
"Saya duduk terus bapak (Ferdy Sambo) menanyakan 'ada kejadian apa di Magelang'. Saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali," kata Ricky.
"Terus menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yosua. Terus beliau menyampaikan mau panggil Yosua," lanjut dia dalam sidang, Senin (9/1/2023)..
Setelah itu, Ricky Rizal menyatakan, Ferdy Sambo meminta untuk dibantu jika nantinya Brigadir J melakukan perlawanan.
Saat itu, Ferdy Sambo meminta kepada Ricky untuk menembak Brigadir J jika ada perlawanan.
Namun, karena merasa tidak kuat mental, Ricky secara tegas meneolak perintah Ferdy Sambo.
"Saya diminta untuk backup dan mengamankan, kamu backup saya amankan saya, kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia," kata Ricky.
"Setelah itu saya jawab, saya tidak berani pak saya tidak kuat mentalnya," sambungnya.
Ricky Rizal memastikan bila Ferdy Sambo memintanya menembak bukan menghajar Brigadir J.
"Kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia. Kalau dia melawan," jawab Ricky seraya meniru pernyataan Ferdy Sambo.
Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.