Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal Minta Kliennya Dituntut Bebas Karena Tolak Menembak Brigadir J
Erman Umar berharap klien Ricky Rizal dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
![Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal Minta Kliennya Dituntut Bebas Karena Tolak Menembak Brigadir J](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-pembunuhan-brigadir-yosua_20221212_141303.jpg)
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi. Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar berharap kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.