Alasan Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara, Berlaku Sopan dan Tak Punya Motivasi Jahat
JPU menyatakan bahwa hal yang meringankan hukuman Kuat Maruf adalah perlakuan sopannya selama persidangan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf selama 8 tahun penjara.
JPU juga mengungkap hal yang meringankan hukuman Kuat Maruf.
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
JPU menyatakan bahwa hal yang meringankan hukuman Kuat Maruf adalah perlakuan sopannya selama persidangan.
“Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum, terdakwa Kuat Ma’ruf berlaku sopan di persidangan,” kata JPU.
Baca juga: JPU Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Sebut Tak Ada Hal yang Bisa Membebaskan
Tak hanya itu, JPU menyatakan bahwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkapnya.
Adapun hal yang memberatkan Kuat adalah perbuatan Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas tuntutan Jaksa tersebut, kubu Kuat Ma’ruf bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.