Ayah Brigadir J Minta Kuat Ma'ruf Dihukum 15 Tahun Penjara: Dia Dominan di Kasus Ini
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, kecewa terdakwa Kuat Ma'ruf hanya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (16/1/2023).
Kuat diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai, tuntutan tersebut kurang pantas.
Menurutnya Kuat Ma'ruf seharusnya dituntut 15 tahun penjara.
"Terhadap tuntutan 8 tahun penjara ini kita selaku orang tua Almarhum, rasanya kurang pantas, harusnya 15 tahun," kata Samuel, Senin, dikutip dari youTube MetroTvNews.
Ia menilai, terdakwa Kuat Ma'ruf memiliki peran penting yang dominan di perkara ini.
Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
"Soalnya dia sangat dominan di perkara ini," tuturnya.
Samuel bahkan menyebut Kuat sebagai sumber malapetaka.
Walaupun tidak terlibat secara langsung, tetapi Kuat dinilai mengetahui segala hal mulai di Magelang hingga Duren Tiga.
Samuel pun mencontohkan tindakan Kuat Ma'ruf pada saat di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Di mana Sopir Ferdy Sambo saat itu sempat membawa pisau dan mengejar Brigadir J.
Kuat juga disebut turut terlibat dalam diskusi di lantai tiga di rumah Ferdy Sambo sesaat pasca tewasnya Brigadir J.
"Kembali kita lihat perkara mulai di Magelang si Kuat Ma'ruf sangat dominan, apalagi di Magelang dia sempat membawa sebilah pisau mengejar almarhum."
"Kedua sesudah sampai di Jakarta, kan dia serentak ke lantai tiga di rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri."
"Yang ketiga kan dia mengetahui peristiwa di Duren Tiga, ini dia sudah terkait dalam pembunuhan berencana," tuturnya.
Tanggapan Kuasa Hukum atas Tuntutan Kuat Ma'ruf
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengaku kecewa akan tuntutan JPU ini.
Ia menilai, tuntutan yang diberikan terlalu berat bagi sopir keluarga Ferdy Sambo itu.
Menurutnya, dasar tuntutan yang digunakan JPU tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
Ia menyebut, di persidangan tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Maruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.
"Sebagai kuasa hukum kami juga kecewa dengan tuntutan seberat itu dengan kapasistas Kuat yang dalam persidangan ini tidak tahu-menahu peristiwa ini," kata Irwan usai persidangan, Senin (16/1/2023), dikutip dari youTube KompasTv.
"Tuntutan 8 tahun ini tidak berdasarkan fakta persidangan, karena banyak hal yang menurut kami itu tidak terungkap di persidangan kemudian dimuat menjadi dasar tuntutan," lanjutnya.
Ia menilai, seorang pelaku tindak pidana pembunuhan berencana baru bisa dipidana jika pelaku sejak awal tahu tujuan dan perannya.
Sementara menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak tahu-menahu mengenai rencana dan permufakatan dalam kasus ini.
"Karena tidak ada sesuatu yang tahu akan terjadinya peristiwa di Duren Tiga," tuturnya.
"Termasuk terkait pengamanan senjata yang dilakukan Ricky yang Kuat tidak tahu sama sekali."
"Kemudian terkait menutup balkon yang Kuat inisiatif sendiri tidak ada perintah pada Pak FS, nah hal-hal seperti itu lah," kata Irwan.
Irwan pun mengatakan, Kuat Ma'ruf seharusnya bisa bebas dari jerat pidana dalam kasus ini.
"Dari awal kami meminta Kuat Ma'ruf pada posisi tertentu harusnya bebas," kata Irwan.
Dituntut 8 Tahun Penjara
JPU memutuskan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."
"Satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan, Senin (16/1/2023).
Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ia menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya.
Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Bharada E, lalu didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.