Ayah Brigadir J Minta Kuat Ma'ruf Dihukum 15 Tahun Penjara: Dia Dominan di Kasus Ini
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, kecewa terdakwa Kuat Ma'ruf hanya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (16/1/2023).
Kuat diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai, tuntutan tersebut kurang pantas.
Menurutnya Kuat Ma'ruf seharusnya dituntut 15 tahun penjara.
"Terhadap tuntutan 8 tahun penjara ini kita selaku orang tua Almarhum, rasanya kurang pantas, harusnya 15 tahun," kata Samuel, Senin, dikutip dari youTube MetroTvNews.
Ia menilai, terdakwa Kuat Ma'ruf memiliki peran penting yang dominan di perkara ini.
Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
"Soalnya dia sangat dominan di perkara ini," tuturnya.
Samuel bahkan menyebut Kuat sebagai sumber malapetaka.
Walaupun tidak terlibat secara langsung, tetapi Kuat dinilai mengetahui segala hal mulai di Magelang hingga Duren Tiga.
Samuel pun mencontohkan tindakan Kuat Ma'ruf pada saat di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Di mana Sopir Ferdy Sambo saat itu sempat membawa pisau dan mengejar Brigadir J.
Kuat juga disebut turut terlibat dalam diskusi di lantai tiga di rumah Ferdy Sambo sesaat pasca tewasnya Brigadir J.
"Kembali kita lihat perkara mulai di Magelang si Kuat Ma'ruf sangat dominan, apalagi di Magelang dia sempat membawa sebilah pisau mengejar almarhum."
"Kedua sesudah sampai di Jakarta, kan dia serentak ke lantai tiga di rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri."