Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Brigadir J Minta Kuat Ma'ruf Dihukum 15 Tahun Penjara: Dia Dominan di Kasus Ini

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, kecewa terdakwa Kuat Ma'ruf hanya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ayah Brigadir J Minta Kuat Ma'ruf Dihukum 15 Tahun Penjara: Dia Dominan di Kasus Ini
Warta Kota/YULIANTO
Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri) menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). yah Brigadir J, Samuel Hutabarat, kecewa terdakwa Kuat Ma'ruf hanya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Warta Kota/YULIANTO 

"Yang ketiga kan dia mengetahui  peristiwa di Duren Tiga, ini dia sudah terkait dalam pembunuhan berencana," tuturnya. 

Tanggapan Kuasa Hukum atas Tuntutan Kuat Ma'ruf

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengaku kecewa akan tuntutan JPU ini. 

Ia menilai, tuntutan yang diberikan terlalu berat bagi sopir keluarga Ferdy Sambo itu. 

Menurutnya, dasar tuntutan yang digunakan JPU tidak sesuai dengan fakta di persidangan. 

Ia menyebut, di persidangan tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Maruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.

"Sebagai kuasa hukum kami juga kecewa dengan tuntutan seberat itu dengan kapasistas Kuat yang dalam persidangan ini tidak tahu-menahu peristiwa ini," kata Irwan usai persidangan, Senin (16/1/2023), dikutip dari youTube KompasTv

Berita Rekomendasi

"Tuntutan 8 tahun ini tidak berdasarkan fakta persidangan, karena banyak hal yang menurut kami itu tidak terungkap di persidangan kemudian dimuat menjadi dasar tuntutan," lanjutnya.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan usai persidangan pada Senin (16/1/2023).  Irwan Irawan mengaku kecewa akan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf di kasus tewasnya Brigadir J.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan usai persidangan pada Senin (16/1/2023). Irwan Irawan mengaku kecewa akan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf di kasus tewasnya Brigadir J. (Istimewa)

Ia menilai, seorang pelaku tindak pidana pembunuhan berencana baru bisa dipidana jika pelaku sejak awal tahu tujuan dan perannya. 

Sementara menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak tahu-menahu mengenai rencana dan permufakatan dalam kasus ini. 

"Karena tidak ada sesuatu yang tahu akan terjadinya peristiwa di Duren Tiga," tuturnya. 

"Termasuk terkait pengamanan senjata yang dilakukan Ricky yang Kuat tidak tahu sama sekali."

"Kemudian terkait menutup balkon yang Kuat inisiatif sendiri tidak ada perintah pada Pak FS, nah hal-hal seperti itu lah," kata Irwan. 

Irwan pun mengatakan, Kuat Ma'ruf seharusnya bisa bebas dari jerat pidana dalam kasus ini. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas