Ayah Brigadir J Minta Kuat Ma'ruf Dihukum 15 Tahun Penjara: Dia Dominan di Kasus Ini
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, kecewa terdakwa Kuat Ma'ruf hanya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
"Dari awal kami meminta Kuat Ma'ruf pada posisi tertentu harusnya bebas," kata Irwan.
Dituntut 8 Tahun Penjara
JPU memutuskan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."
"Satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan, Senin (16/1/2023).
Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ia menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya.
Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Bharada E, lalu didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.