Bantah Intervensi Tak Ubah Penetapan Dapil Pemilu 2024, DPR Sebut KPU yang Tawarkan Opsi
(DPR) RI membantah tudingan adanya intervensi terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU terkait penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) yang tidak berubah
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah tudingan adanya intervensi terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU terkait penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) yang tidak berubah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tidak melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tudingan intervensi tersebut.
“Saya rasa kami tidak melanggar ketentuan apapun dari MK. Karena waktu konsinyering, itu KPU memberikan beberapa alternatif,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
“Nah, alternatif itu termasuk tidak ada perubahan Dapil,” lanjut dia.
Lantaran adanya opsi alternatif itu lah, lanjut Dasco, DPR bersama KPU memutuskan tetap menggunakan ketentuan penetapan dapil yang tidak berubah.
“Jadi bukan kami tidak patuh. Tanya saja sama KPU, bahwa KPU yang memberikan alternatif, ada 4 alternatif yang diberikan KPU,” ucap Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan bahwa penentuan dapil dan alokasi kursi DPR-RI dan DPRD diatur dalam peraturan KPU (PKPU), bukan lagi di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hal ini disampaikan MK setelah memutuskan uji materi terhadap Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menolak penetapan dapil legislatif DPR RI dan DPRD oleh KPU, yang sebenarnya berdasarkan putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (20/12/2022) lalu terkait permohonan yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam putusan itu, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI.
Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di dalam beleid itu, DPR RI sudah menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi, sedangkan KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.
MK memutuskan, Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.