Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Minta Ketegasan Kuasa Hukum Irfan Widyanto Soal Kehadiran Saksi Ahli: Ada atau Tidak?

Majelis Hakim kemudian mempertanyakan kesediaan Jaksa Penuntut Umum atas permintaan Penasihat Hukum Irfan Widyanto.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Minta Ketegasan Kuasa Hukum Irfan Widyanto Soal Kehadiran Saksi Ahli: Ada atau Tidak?
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irfan Widyanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa Arif Rachman Arifin pada Kamis (12/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua dalam sidang lanjutan terdakwa kasus perintangan penyelidikan Irfan Widyanto minta ketegasan penasihat hukum soal saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan.

Adapun sidang Senin (16/1/2023) yang seyogianya Penasihat Hukum bakal hadirkan dua saksi ahli meringankan dakwaan dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto batal hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena kemarin kita Jumat baru mendapatkan kabar sehingga ahli berhalangan hadir hari ini. Namun demikian bila diperkenankan kami ingin mengajukan ahli di hari Rabu (18/1/2023)," kata Penasihat Hukum Irfan Widyanto di persidangan.

"Apabila kami juga tidak dapat menghadirkan ahli maka kami siap untuk pemeriksaan terdakwa. Sehingga sesuai penetapan Minggu lalu tidak berubah Yang Mulia, terima kasih," sambungnya.

"Ya memang itu sifatnya fleksibel, memang kemarin kita agendakan terdakwa tanggal 18 Januari karena hari ini sesuai dengan asas peradilan cepat tanpa melakukan penundaan langsung kepada pemeriksaan terdakwa bisa saja," kata Hakim Ketua di persidangan.

Baca juga: Irfan Widyanto Ungkap Kronologi Lengkap Penggantian DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepastian soal saksi ahli yang bakal dihadirkan.

Berita Rekomendasi

"Namun saya minta ketegasan ada ahli atau tidak besok ini (Rabu)" tanya Hakim Ketua.

"Kami akan mengupayakan hadirkan Ahli Yang Mulia," jawab Panasihat Hukum.

Kemudian Majelis Hakim mempertanyakan kesediaan Jaksa Penuntut Umum atas permintaan Penasihat Hukum Irfan Widyanto.

"Kita akan mengikuti apa Yang Mulia perintahkan," jawab Jaksa.

"Kita sudah tidak bisa kita (Undur-undur) karena memang sudah dikejar waktu. Kalau kami tidak bisa mengatur ini kami bisa diklasifikasikan under personal jelas ya," jawab Hakim Ketua.

Hakim menegaskan Rabu (18/1/2023) jika saksi ahli meringankan dakwaan batal dihadirkan Penasihat Hukum Irfan Widyanto. Hakim meminta langsung pemeriksaan terdakwa.

"Jika ahli tersebut tidak ada kita lanjutkan pemeriksa terdakwa sesuai dengan agenda sebelumnya. Saya harap agenda-agenda yang telah ditetapkan tidak ada pengunduran," tegas hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas