Irfan Widyanto Berpeluang Diperiksa Sebagai Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Rabu Ini Irfan Widyanto Berpeluang Diperiksa Sebagai Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Irfan Widyanto berpeluang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada pekan ini, Rabu (18/1/2023).
Agenda pemeriksaan itu akan dilaksanakan jika saksi ahli a de charge atau meringankan kembali tak hadir di persidangan.
"Kesempatan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan ahli masih kami buka selebar lebarnya. Dan jika tidak ada nanti, kita lanjut pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat hendak menutup persidangan pada Senin (16/1/2023).
Majelis Hakim pun menyarankan agar tim penasehat hukum menghadirkan saksi ahli yang keterangannya diminta untuk dibacakan, yaitu Mompang Panggabean.
Sebab Majelis Hakim berpandangan bahwa saksi atau ahli yang memberikan keterangan dalam berkas perkara, tak mesti dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum.
"Tidak ada ketentuan ketika ahli dalam BAP kemudian hanya bisa diajukan penuntut umum," ujarnya.
Sebagai informasi, awalnya Majelis Hakim hendak melakukan pemeriksaan terdakwa Irfan Widyanto pada hari ini, Senin (16/1/2023) karena saksi ahli a de charge tidak datang.
"Sesuai dengan kesepakatan kita terakhir karena tidak ada ahli yang dihadirkan kita langsung pemeriksaan terdakwa saja," kata Hakim Afrizal.
Namun tim penasehat hukum Irfan merasa keberatan. Sebab, kliennya dianggap belum siap jika persidangan langsung diagendakan pemeriksaan terdakwa.
"Klien kami ataupun terdakwa belum siap untuk pemeriksaan terdakwa kami berharap persidangan berikutnya ada ahli atau tidak kami siap pemeriksaan terdakwa," kata penasehat hukum Irfan, Henry Yosodiningrat di dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini Irfan Widyanto menjadi satu dari tujuh terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Enam lainnya ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.