Isi Perjanjian Renville yang Merugikan Indonesia, Serta Dampaknya
Simak isi perjanjian Renville. Perundingan dengan Belanda yang dilaksanakan di atas kapal perang Amerikan Serikat 'USS Renville' dan disaksikan KTN
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak isi perjanjian Renville antara Republik Indonesia dengan Belanda.
Perjanjian Renville ini dilakukan pada 8 Desember 1947 hingga 17 Januari 1948 di atas kapal perang Amerika Serikat 'USS Renville' yang sedang berlabuh di Jakarta.
Pada tanggal 8 Desember 1947 dimulailah perundingan dan pihak PBB membentuk Komite Tiga Negara (KTN) untuk mengawasi gencatan senjata dan sengketa.
Indonesia dan Belanda memilih anggota KTN terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia.
Dikutip dari kemdikbud, Indonesia memilih Richard Kirby sebagai wakil Australia, Belanda memilih Belgia yang diwakili oleh Paul van Zeelabd.
Baca juga: Pidato Presiden Ukraina Zelensky di Golden Globes 2023: Tak Ada Perang Dunia III, Ini Bukan Trilogi
Ada juga Australia dan Belgia sepakat memilih Frank Porter Graham sebagai wakil dari Amerika Serikat.
Dalam perundingan tersebut pihak Indonesia diwakili oleh Amir Syarifuddin dan Belanda diwakili R. Abdulkadir Wijoyoatmojo.
Diketahui sebelumnya, perjanjian Renville ini untuk menyelesaikan perselisihan atas Perjanjian Linggarjati pada 1946.
Perjanjian ini berisikan tentang batas wilayah Indonesia dengan Belanda yang disebut Garis Van Mook.
Pada akhirnya, perjanjian Renville ini menyepakati genjatan senjata dan Belanda mendapatkan wilayah tambahan.
Ada juga kedaulatan Belanda atas Indonesia diakui sampai selesai terbenuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).
Dikutip dari Tribunwiki, bagi Indonesia perjanjian Renville ini hanya memberikan janji referendum di wilayah kekuasaan Belanda di Jawa, Madura dan Sumatera.
1. Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan segera.
2. Republik Indonesia merupakan negara bagian dalam RIS.
3. Belanda tetap menguasai seluruh Indonesia sebelum RIS terbentuk.
4. Wilayah Indonesia yang diakui Belanda hanya Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera.
5. Wilayah kekuasaan Indonesia dengan Belanda dipisahkan oleh garis demarkasi yang disebut Garis Van Mook.
6. Tentara Indonesia ditarik mundur dari daerah-daerah kekuasaan Belanda (Jawa Barat dan Jawa Timur).
7. Akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda dengan kepalanya Raja Belanda.
8. Akan diadakan plebisit atau semacam referendum (pemungutan suara) untuk menentukan nasib wilayah dalam RIS.
9. Akan diadakan pemilihan umum untuk membentuk Dewan Konstituante RIS.
Dampak Perjanjian Renville
Dari perjanjian Renville tersebut sangat merugikan Indonesia karena wilayahnya semakin mengecil.
Setelah perjanjian Renville itu banyak terjadinya peristiwa, antara lain:
- Pemberontakan PKI di Madiun dipimpin oleh Amir Syarifuddin, pada 18 September 1948.
- Ibu Kota Republik Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta.
Pada 18 Desember 1948 Belanda menyatakan bahwa tidak terikat lagi dengan isi perjanjian Renville dan melancarkan serangan ke wilayah Indonesia.
Serangan tersebut dikenal dengan Agresi Militer II, yang dilakukan di lapangan Maguwo, Yogyakarta, hingga menyebabkan ibu kota Indonesia dikuasai Belanda.
Bahkan serangan Agresi Militer II tersebut mendapat kecaman dari dunia dan negara-negara Asia yang bersimpati pada perjuangan rakyat Indonesia.
Hingga akhirnya diadakannya konferensi di New Dehli yang diikuti negara-negara seperti Myanmar, India, Afganistan, dan negara lainnya, yang menghasilkan pemerintahan Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta.
Kemudian Dewan Keamanan PBB mengadakan sidang dan mengajukan resolusi pada 24 Januari 1949.
Isi Resolusi
1. Menghentikan permusuhan.
2. Pembebasan Presiden Soekarno serta para pemipin RI lainnya yang ditangkap saat Agresi
Militer Belanda II tanggal 19 Desember 1948.
3. Meminta KTN memberikan laporan lengkap tentang situasi di Indonesia sejak tanggal 19
Desember 1948.
(Trbibunnews.com/Pondra Puger)