Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tempelkan Pistol ke Tangan Brigadir J untuk Rekayasa Kasus Pembunuhan

Ferdy Sambo disebut merekayasa peristiwa kematian ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tempelkan Pistol ke Tangan Brigadir J untuk Rekayasa Kasus Pembunuhan
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam tuntutan jaksa terhadap Ricky Rizal, Ferdy Sambo disebut merekayasa peristiwa kematian ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo disebut merekayasa peristiwa kematian ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rekayasa itu dilakukan dengan menembakkan peluru dari pistol jenis HS milik Brigadir J ke dinding.

Tembakan itu dilepaskannya setelah mengeksekusi Brigadir J yang masih bergerak-gerak saat tesungkur di lantai.

Bahkan Ferdy Sambo disebut mengenakan sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari.

"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan menggenggam senjata api dan menembak sebanyak dua kali tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri korban," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat tuntutan terdakwa Ricky Rizal pada Senin (16/1/2023).

Baca juga: JPU Ungkap Peran Ricky Rizal Muluskan Niat Jahat Ferdy Sambo

Kemudian tembakan diarahkan ke dinding atas tangga beberapa kali.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah tak bernyawa.

Dia pun menempelkan pistol HS ke tangan kiri Brigadir J.

"Untuk kemudian saksi Ferdy Sambo berbalik arah dan menggunakan tangan kiri korban untuk menembak ke arah tembok di atas TV," kata JPU.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Ucap Kata Perintah Tembak Bukan Hajar, JPU: Kokang Senjata dan Tembak Brigadir J

Kemudian pistol HS tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Brigadir J untuk memperkuat rekayasa tembak-menembak.

"Seolah-olah terjadi tembak-menembak antara saksi Richard dengan korban Nofriansyah," katanya.

Sebagai informasi, dua terdakwa dalam kasus ini telah dituntut delapan tahun penjara.

Mereka ialah Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca juga: Kuat Maruf Berharap Bebas dari Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Diotaki Sambo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas