Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tempelkan Pistol ke Tangan Brigadir J untuk Rekayasa Kasus Pembunuhan
Ferdy Sambo disebut merekayasa peristiwa kematian ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
![Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tempelkan Pistol ke Tangan Brigadir J untuk Rekayasa Kasus Pembunuhan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi_20221207_183609.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo disebut merekayasa peristiwa kematian ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rekayasa itu dilakukan dengan menembakkan peluru dari pistol jenis HS milik Brigadir J ke dinding.
Tembakan itu dilepaskannya setelah mengeksekusi Brigadir J yang masih bergerak-gerak saat tesungkur di lantai.
Bahkan Ferdy Sambo disebut mengenakan sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari.
"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan menggenggam senjata api dan menembak sebanyak dua kali tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri korban," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat tuntutan terdakwa Ricky Rizal pada Senin (16/1/2023).
Baca juga: JPU Ungkap Peran Ricky Rizal Muluskan Niat Jahat Ferdy Sambo
Kemudian tembakan diarahkan ke dinding atas tangga beberapa kali.
Setelah itu, Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah tak bernyawa.
Dia pun menempelkan pistol HS ke tangan kiri Brigadir J.
"Untuk kemudian saksi Ferdy Sambo berbalik arah dan menggunakan tangan kiri korban untuk menembak ke arah tembok di atas TV," kata JPU.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Ucap Kata Perintah Tembak Bukan Hajar, JPU: Kokang Senjata dan Tembak Brigadir J
Kemudian pistol HS tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Brigadir J untuk memperkuat rekayasa tembak-menembak.
"Seolah-olah terjadi tembak-menembak antara saksi Richard dengan korban Nofriansyah," katanya.
Sebagai informasi, dua terdakwa dalam kasus ini telah dituntut delapan tahun penjara.
Mereka ialah Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca juga: Kuat Maruf Berharap Bebas dari Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Diotaki Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.