Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi akan Terbitkan Inpres Penugasan 17 Kementerian/Lembaga Selesaikan Rekomendasi PPHAM

Dari sejumlah rekomendasi PPHAM, kata Mahfud, Presiden sudah menjalankan satu rekomendasi utama yakni pengakuan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jokowi akan Terbitkan Inpres Penugasan 17 Kementerian/Lembaga Selesaikan Rekomendasi PPHAM
BPMI/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo bersama Menko Polhukam Mahfud Md dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. BPMI/Muchlis Jr 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) dalam waktu dekat, yang isinya penugasan terhadap 17 Kementerian atau Lembaga untuk menyelesaikan rekomendasi dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (16/1/2023).




“Tadi bahwa dalam waktu dekat presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga negara nonkementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi PPHAM ini,” kata Mahfud.

Baca juga: YLBHI Prediksi Pengakuan Jokowi soal 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Berujung Ilusi dan Retorika

Dalam rapat terbatas tersebut kata Mahfud Presiden telah membagi tugas kepada sejumlah kementerian untuk menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan PPHAM. Kurang lebih terdapat 12 tindakan yang akan dilakukan pemerintah untuk menjalankan rekomendasi tersebut.

“Langkah langkah rekomendasi lainnya yang berjumlah kira-kira 12 jenis tindakan yang akan dilakukan oleh presiden. Nah presiden tadi menyampaikan kepada kami, kepada Mensos harus melakukan apa, menteri PUPR melakukan apa, Menko melakukan apa, menkumham melakukan apa, pak Muhadjir selaku Menko PMK mengkoordinasikan apa itu tadi sudah dibagi,” katanya.

Dari sejumlah rekomendasi PPHAM, kata Mahfud, Presiden sudah menjalankan satu rekomendasi utama yakni pengakuan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

BERITA TERKAIT

“Presiden atas nama kepala negara sudah menyatakan menyesal bahwa itu sudah terjadi di masa lalu dan presiden telah berjanji untuk berusaha sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan,” pungkasnya.

Baca juga: LPSK: Permohonan Perlindungan Terkait Pencucian Uang hingga Pelanggaran HAM Berat Meningkat di 2022

Adapun 11 rekomendasi tim PPHAM kepada pemerintah terkait pelanggaran HAM Berat di masa lalu yakni:

1. Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

2. Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.

3. Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM.

4. Melakukan pendataan kembali korban.

5. Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas