Jokowi akan Terbitkan Inpres Penugasan 17 Kementerian/Lembaga Selesaikan Rekomendasi PPHAM
Dari sejumlah rekomendasi PPHAM, kata Mahfud, Presiden sudah menjalankan satu rekomendasi utama yakni pengakuan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) dalam waktu dekat, yang isinya penugasan terhadap 17 Kementerian atau Lembaga untuk menyelesaikan rekomendasi dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (16/1/2023).
“Tadi bahwa dalam waktu dekat presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga negara nonkementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi PPHAM ini,” kata Mahfud.
Baca juga: YLBHI Prediksi Pengakuan Jokowi soal 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Berujung Ilusi dan Retorika
Dalam rapat terbatas tersebut kata Mahfud Presiden telah membagi tugas kepada sejumlah kementerian untuk menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan PPHAM. Kurang lebih terdapat 12 tindakan yang akan dilakukan pemerintah untuk menjalankan rekomendasi tersebut.
“Langkah langkah rekomendasi lainnya yang berjumlah kira-kira 12 jenis tindakan yang akan dilakukan oleh presiden. Nah presiden tadi menyampaikan kepada kami, kepada Mensos harus melakukan apa, menteri PUPR melakukan apa, Menko melakukan apa, menkumham melakukan apa, pak Muhadjir selaku Menko PMK mengkoordinasikan apa itu tadi sudah dibagi,” katanya.
Dari sejumlah rekomendasi PPHAM, kata Mahfud, Presiden sudah menjalankan satu rekomendasi utama yakni pengakuan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Presiden atas nama kepala negara sudah menyatakan menyesal bahwa itu sudah terjadi di masa lalu dan presiden telah berjanji untuk berusaha sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan,” pungkasnya.
Baca juga: LPSK: Permohonan Perlindungan Terkait Pencucian Uang hingga Pelanggaran HAM Berat Meningkat di 2022
Adapun 11 rekomendasi tim PPHAM kepada pemerintah terkait pelanggaran HAM Berat di masa lalu yakni:
1. Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
2. Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.
3. Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM.
4. Melakukan pendataan kembali korban.
5. Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara.