Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tunggu Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Bansos DKI Jakarta Rp 2,85 Triliun

KPK menjelaskan apabila laporan sudah masuk ke bagian pengaduan maka pihaknya bakalan terus berkoordinasi dengan pelapor.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tunggu Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Bansos DKI Jakarta Rp 2,85 Triliun
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Foto dok./ Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam. 

Fitria turut memberi tanggapan sebab salah satu BUMD DKI Jakarta, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya, terseret dalam kasus dugaan korupsi bansos itu.

Namun, Fitria hanya memberi keterangan atas penimbunan beras yang diseret ke dugaan korupsi bansos itu.

Penimbunan beras yang dimaksud itu disinggung pegiat media sosial Rudi Valnjka melalui akun Twitter-nya, @kurawa.

Akun @kurawa menyebut ada timbunan beras di tempat penyimpanan di Pulogadung, Jakarta Timur. Beras itu disebut milik Perumda Pasar Jaya.

Fitria mengaku telah berkoordinasi dengan Pasar Jaya berkait beras di tempat penyimpanan milik Perumda Pasar Jaya di Pulogadung.

Dari koordinasi itu, beras di tempat penyimpanan tersebut merupakan sisa stok retail perusahaan.

"Untuk sisa stok beras di Pulogadung, berdasarkan hasil koordinasi dengan Perumda Pasar Jaya sisa, stok tersebut merupakan sisa stok dari usaha retail perusahaan," ujar Fitria melalui pesan singkat, Kamis (12/1/2023).

BERITA REKOMENDASI

Menurut dia, sisa beras itu akan dilelang oleh Perumda Pasar Jaya pada akhir Januari 2023.

Proses lelang bakal dilakukan antara Perumda Pasar Jaya dengan sebuah kantor lelang.

"Terhadap sisa stok tersebut, Perumda Pasar Jaya akan melaksanakan lelang bekerja sama dengan kantor lelang di akhir Januari ini," ungkap dia.

Dalam kesempatan itu, Fitria enggan berkomentar soal dugaan korupsi yang menyeret Perumda Pasar Jaya tersebut.

"Terkait dugaan korupsi, sepertinya bukan kewenangan BP BUMD untuk menjustifikasi," ucapnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas