LPSK Terima 7.777 Permohonan Perlindungan di Tahun 2022, Paling Banyak di DKI Jakarta
LPSK menerima sebanyak 7.777 pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat sepanjang tahun 2022.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 7.777 pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat sepanjang tahun 2022.
"Sepanjang tahun 2022 LPSK telah menerima sebanyak 7.777 pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Hasto mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan 232 persen ketimbang tahun 2021 hanya 2.341 permohonan.
"Jumlah keseluruhan tahun 2022 mengalami peningkatan sebanyak 232 persen (ketimbang) 2021 yang sebanyak 2.341 permohonan," ujarnya.
Baca juga: LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E
Menurutnya, pengajuan perlindungan tersebut terbanyak di wilayah Provinsi DKI Jakarta yakni 1.282 permohonan.
Kemudian disusul Jawa Barat 850 permohonan dan Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 751 permohonan.
"Paling banyak berasal dari wilayah DKI Jakarta. Ini sebanyak 1.282 permohanan, disusul Jawa Barat 850 permihonan dan Jateng 751 permohonan. Barangkali ini tekadi kedekatan geografis dengan kantor LPSK," ucap Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menuturkan dari keseluruhan pengajuan tersebut terdapat 6.104 yang memenuhi persyaratan formil dan materil untuk diregistrasi.
"Sedangkan sebanyak 1.673 pengajuan, kami kategorikan tidak memenuhi syarat formal maupun materil," imbuhnya.
Tugas dan Fungsi LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK merupakan lembaga yang bergerak dalam memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
LPSK adalah lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Anggota LPSK terdiri dari orang-orang yang berasal dari Komnas HAM, kepolisian, kejaksaan, departemen Hukum dan HAM, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat.
Keberadaan LPSK memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan penanganan hak asasi manusia.
Ini dikarenakan perkembangan sistem peradilan saat ini yang tidak hanya fokus pada pelaku kejahatan, namun juga pada saksi dan korban.
Tugas yang dimiliki LPSK
Aturan mengenai LPSK tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.
Menurut undang-undang ini, LSPK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
Tugas LPSK adalah menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.
Namun, dalam undang-undang terbarunya, tugas LPSK diperluas.
Perlindungan dari LPSK tidak lagi hanya diberikan pada saksi dan korban. LPSK juga bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi pelaku serta pelapor dan ahli.