Momen Kuat Maruf Usap Air Mata Saat JPU Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara
momen tersebut tertangkap kamera sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan penjara terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jaksel
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terlihat sempat mengusap air mata di persidangan.
Mengutip Kompas Tv, momen tersebut tertangkap kamera sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan penjara terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Kuat terlihat mengusapkan air mata menggunakan tangan kirinya.
Selain mengusap air mata, Kuat juga terlihat selalu menundukan kepala saat sidang digelar.
Sebagaimana disampaikan JPU, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 ribu terhadap perkara pembunuhan ini.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Kuat Maruf Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Jaksa memandang perbuatan Kuat Maruf tak dilandaskan pada motivasi pribadi.
Sehingga ia hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.
Perbuatan Kuat hanya sebatas mengikuti kehendak jahat dari terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
Kuat Maruf juga belum pernah dihukum dan ia dinilai berlaku sopan selama jalannya persidangan.
"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Adapun hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kuat yakni pembiaran Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J.
Ia juga berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ungkap jaksa.
Peran Kuat dengan Perkara
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara karena memiliki peran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat terdakwa lain.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
"Bahwa berdasar fakta terungkap di sidang yang pada pokoknya menyatakan, perkataan terdakwa kepada saksi Putri Candrawathi saat di Magelang terkait 'ibu harus lapor bapak agar tidak ada duri dalam rumah tangga'."
"Saksi Diryanto yang melaporkan ke terdakwa rumah sudah dibersihkan dan terdakwa Kuat bawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata JPU dalam persidangan.
Di Saguling, Kuat Maruf juga tertangkap kamera CCTV sempat memasuki lift menuju lantai 3 yang merupakan tempat privasi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
"Hasil interview terdakwa Kuat yang dilakukan AKP Rifaizal Samual, dan Benny Ali yang disaksikan Kombes Susanto dan Sullap Abo yang mana terdakwa mengatakan saat kejadian terdakwa di lantai 2, dan tiarap telah menggambarkan bahwa terdapat kerja sama yang disadari dan erat antara para turut pelaku yang merupakan suatu hendak keamaan, telah tergambar jelas antara terdakwa dan turut pelaku," kata jaksa.
Baca juga: Pekan Depan, Kuat Maruf Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 8 Tahun Penjara Pembunuhan Brigadir J
Kuat juga telah menerima imbalan berupa iphone 13 Promax.
"Salah satunya adanya fakta yang dilakukan pemberian atau upah yang diberikan kepada peserta, terungkap di persidangan bahwa Kuat Ma'ruf tidak menolak diberikan Hp Iphone 13 Promax."
"Ia juga dijanjikan akan diberikan Rp 500 juta, sekalipun terdakwa nggak tahu ada pemberian uang Rp 500 juta, namun terdakwa Kuat tidak lazim apabila mengantar (Putri) dari Magelang ke Jakarta diberikan Rp 500 juta."
"Sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban (Yosua), ditambah fakta terdakwa adalah orang loyal dan tingkat kepatuhan tinggi dan tidak mau hianati keluarga Sambo, maka dapat dipastikan uang tersebut upah terdakwa dalam pemenuhan rencana pembunuhan korban yg dirancang Ferdy Sambo."
"Bahwa dengan itu makin terlihat jelas terdapat kerjasama yang disadari dan erat antara pelaku," jelas jaksa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo/Igman Ibrahim)