Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Kuat Maruf Usap Air Mata Saat JPU Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara

momen tersebut tertangkap kamera sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan penjara terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jaksel

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Momen Kuat Maruf Usap Air Mata Saat JPU Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara
Tangkap Layar Kompas Tv dan WartaKota
Momen Kuat Maruf Mengusap Air Mata, momen tersebut tertangkap kamera sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan penjara terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jaksel 

TRIBUNNEWS.COM - Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terlihat sempat mengusap air mata di persidangan.

Mengutip Kompas Tv, momen tersebut tertangkap kamera sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan penjara terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kuat terlihat mengusapkan air mata menggunakan tangan kirinya.

Selain mengusap air mata, Kuat juga terlihat selalu menundukan kepala saat sidang digelar.

Sebagaimana disampaikan JPU, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 ribu terhadap perkara pembunuhan ini.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Kuat Maruf Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Jaksa memandang perbuatan Kuat Maruf tak dilandaskan pada motivasi pribadi.

Sehingga ia hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

BERITA REKOMENDASI

Adapun dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.

Perbuatan Kuat hanya sebatas mengikuti kehendak jahat dari terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Kuat Maruf juga belum pernah dihukum dan ia dinilai berlaku sopan selama jalannya persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata  jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Adapun hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kuat yakni pembiaran Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J.


Ia juga berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ungkap jaksa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas