Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kasus Bentrokan PT GNI Morowali yang Tewaskan Dua Karyawan
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan sejauh ini pelaku yang ditangkap sebanyak 71 orang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkaryawan di kawasan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan sejauh ini pelaku yang ditangkap sebanyak 71 orang.
"17 rencana ditetapkan tersangka setelah dinaikkan ke penyidikan," kata Didik saat dihubungi, Senin (16/1/2023).
Didik mengatakan 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan dari 33 orang yang telah diperiksa.
Sementara itu, 16 orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena tidak terbukti bersalah dalam aksi bentrokan tersebut.
"17 orang terbukti melakukan Pengerusakan dan pembakaran, 16 tidak terbukti. Dengan demikian 16 dikenakan wajib lapor," ungkapnya.
Sementara itu, Didik berucap sebanyak 38 orang sisanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kronologi Bentrokan
Untuk informasi, Bentrokan antarkaryawan terjadi di kawasan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Bentrokan Pekerja Berujung Maut di PT GNI, Said Iqbal: K3-nya Sangat Buruk
Bentrokan yang diketahui terjadi pada Sabtu (14/1/2023) itu menewaskan dua orang pekerja yakni tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (lokal).
Didik mengatakan bentrokan tersebut terjadi berawal adanya aksi unjuk rasa oleh serikat pekerja nasional (SPN) di PT GNI di dua lokasi di pos 4 dan 5 perusahaan tersebut.
Ada sejumlah tuntutan yang dibawa massa aksi yang satu di antaranya terkait peraturan keselamatan kerja karena kerap terjadi kecelakaan kerja di PT tersebut.
"Pelaksanaan aksi tersebut dikarenakan tidak adanya kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 bertempat di kantor Disnakertrans Morowali utara antara SPN PT GNI, Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara dan Pihak Perusahaan PT GNI maupun PT SEI ," ungkapnya.