Presiden Partai Buruh Mengecam Keras Peristiwa Bentrokan Pekerja di PT GNI Morowali Utara
Said menyebut, santunan yang diberikan pihak Pemda tidak bisa membayar nyawa dua pekerja yang melayang akibat insiden tersebut.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal, meminta Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali Utara, Yanis Lakawa bertanggung jawab atas kerusuhan antarkaryawan di lingkungan perusahaan smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
"Bagaimana peran Pemda (pemerintah daerah) dan Disnaker. Kenapa tidak dimediasi?," kata Said, saat ditemui, di Jakarta Barat, Senin (16/1/2023).
Said menyebut, santunan yang diberikan pihak Pemda tidak bisa membayar nyawa dua pekerja yang melayang akibat insiden tersebut.
Baca juga: Kasus Bentrok Pekerja PT GNI Morowali, Kapolri: Dipicu Adanya Provokasi, 17 Orang Jadi Tersangka
"Betul dua orang pekerja yang meninggal itu sudah ada kesepakatan santunan. Nyawa tidak bisa dibayar dengan uang," jelas Said.
"(Kepala) Disnaker dan Bupati Morowali Utara sebaiknya mundur. Kami mengecam keras," sambungnya.
Menurut Said, jika pihak Pemda dan Disnaker Morowali Utara lebih preventif dalam menyelesaikan permasalahan ini, tentu tidak akan terjadi kerusuhan.
"Kami minta Disnaker dan Bupati Morowali Utara bertanggungjawab terhadap kerusuhan itu dan pihak-pihak yang terlibat harus diusut tuntas," tegasnya.
Lebih lanjut, Said berharap, kasus seperti ini tidak terulang kembali.
Baca juga: Ada Bentrokan Pekerja di PT GNI, Menperin Dorong Manajemen Berdialog dengan Karyawan
"Dimana hak-hak buruh harus segera dituntaskan, yaitu hak upah, hak keselamatan kerja (K3), dan seterusnya mendapatkan jaminan sosial."
Sebelumnya, kerusuhan antarkaryawan di lingkungan perusahaan smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menewaskan dua pekerja.
Masing-masing satu orang pekerja dari tenaga kerja Indonesia (lokal) dan satu orang dari tenaga kerja asing (TKA)
Kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (14/1/23) tersebut berujung pada penangkapan 69 orang oleh polisi.
Beredar banyak video di internet yang menunjukkan situasi ketika kerusuhan sedang terjadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.