Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Partai Buruh Mengecam Keras Peristiwa Bentrokan Pekerja di PT GNI Morowali Utara

Said menyebut, santunan yang diberikan pihak Pemda tidak bisa membayar nyawa dua pekerja yang melayang akibat insiden tersebut.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Presiden Partai Buruh Mengecam Keras Peristiwa Bentrokan Pekerja di PT GNI Morowali Utara
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Said Iqbal meminta Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali Utara, Yanis Lakawa bertanggung jawab atas kerusuhan antarkaryawan di lingkungan perusahaan smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal, meminta Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali Utara, Yanis Lakawa bertanggung jawab atas kerusuhan antarkaryawan di lingkungan perusahaan smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

"Bagaimana peran Pemda (pemerintah daerah) dan Disnaker. Kenapa tidak dimediasi?," kata Said, saat ditemui, di Jakarta Barat, Senin (16/1/2023).

Said menyebut, santunan yang diberikan pihak Pemda tidak bisa membayar nyawa dua pekerja yang melayang akibat insiden tersebut.

Baca juga: Kasus Bentrok Pekerja PT GNI Morowali, Kapolri: Dipicu Adanya Provokasi, 17 Orang Jadi Tersangka

"Betul dua orang pekerja yang meninggal itu sudah ada kesepakatan santunan. Nyawa tidak bisa dibayar dengan uang," jelas Said.

"(Kepala) Disnaker dan Bupati Morowali Utara sebaiknya mundur. Kami mengecam keras," sambungnya.

Menurut Said, jika pihak Pemda dan Disnaker Morowali Utara lebih preventif dalam menyelesaikan permasalahan ini, tentu tidak akan terjadi kerusuhan.

Berita Rekomendasi

"Kami minta Disnaker dan Bupati Morowali Utara bertanggungjawab terhadap kerusuhan itu dan pihak-pihak yang terlibat harus diusut tuntas," tegasnya.

Lebih lanjut, Said berharap, kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Baca juga: Ada Bentrokan Pekerja di PT GNI, Menperin Dorong Manajemen Berdialog dengan Karyawan

"Dimana hak-hak buruh harus segera dituntaskan, yaitu hak upah, hak keselamatan kerja (K3), dan seterusnya mendapatkan jaminan sosial."

Sebelumnya, kerusuhan antarkaryawan di lingkungan perusahaan smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menewaskan dua pekerja.

Masing-masing satu orang pekerja dari tenaga kerja Indonesia (lokal) dan satu orang dari tenaga kerja asing (TKA)  

Kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (14/1/23) tersebut berujung pada penangkapan 69 orang oleh polisi.

Beredar banyak video di internet yang menunjukkan situasi ketika kerusuhan sedang terjadi. 

Pantaun Tribunnews pada sejumlah video tersebut, Senin (16/1/2023), tampak kebakaran terjadi di sejumlah titik. 

Baca juga: Kecam Bentrok Pekerja Lokal dan TKA China di PT GNI, PB HMI Soroti Buruknya Pengelolaan Perusahaan

Ada kelompok karyawan yang terlihat sedang melempari titik kebakaran tersebut. 

Video lainnya menunjukkan situasi pasca-kerusuhan, di mana beberapa mobil terlihat hangus terbakar. 

Dalam video tersebut, tiga unit mobil terbakar habis ketika pagi hari usai kerusuhan antarkaryawan PT GNI terjadi. Terlihat pula bangunan juga ada yang rubuh akibat kebakaran pada kerusuhan tersebut.

Kronologi Kerusuhan 

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, bentrokan terjadi berawal adanya aksi unjuk rasa oleh serikat pekerja nasional (SPN) di PT GNI di dua lokasi di pos 4 dan 5 perusahaan tersebut.

Beberapa tuntutan dibawa oleh pekerja yaitu peraturan keselamatan kerja karena kerap terjadi kecelakaan kerja di PT tersebut.

"Pelaksanaan aksi tersebut dikarenakan tidak adanya kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023," ujar Didik Supranoto diktuip dari Tribun Timur, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Kapolri Sebut Bentrokan di PT GNI Disebabkan Adanya Provokasi agar Pekerja Mogok Kerja

Pertemuan berlangsung di kantor Disnakertrans Morowali utara antara SPN PT GNI, Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara dan Pihak Perusahaan PT GNI maupun PT SEI.

Pada dasarnya perusahaan telah memenuhi tujuh dari delapan tuntutan yang diajukan.

Namun satu tuntutan soal pemasangan sirkulasi udara disetiap gudang atau smelter masih menunggu hasil diskusi dengan Disnaker.

Selanjutnya, pada Sabtu (14/1/2023), sebanyak 500 karyawan PT GNI melakukan unjuk rasa.

Namun, sekitar pukul 19.40 Wita, aksi demo itu berujung anarkis karena sekuriti menghalau massa aksi dan terjadi pelemparan.

"Pada pukul 20.15 Wita, massa aksi berhasil menerobos pintuk masuk pos 4 PT GNI dan langsung menuju mes karyawan yang berada di belakang pos 4 serta melakukan pembakaran sebuah mes dengan menggunakan sebuah bensin yang menyebabkan keseluruhan bangunan mes terbakar," tuturnya.

Kericuhan aksi kembali pecah setelah ada karyawan divisi dump truck PT GNI yang tidak mengikuti aksi sehingga tiga orang karyawan divisi itu terluka.

"Pada waktu yang bersamaan, terjadinya aksi saling kejar dan lempar, dalam aksi tersebut memakan korban jiwa hingga meninggal dunia dimana korban TKI sebanyak 1 orang serta TKA sebanyak 1 orang serta telah dievakuasi oleh pihak keamanan menuju ke klinik PT.SEI-PT.GNI," tuturnya.

Baca juga: Kecam Bentrok Pekerja Lokal dan TKA China di PT GNI, PB HMI Soroti Buruknya Pengelolaan Perusahaan

Polisi kemudian memukul mundur massa aksi dan mereka membubarkan diri sekira pukul 02.00 WIB.

Berikut daftar barang inventaris perusahaan yang dirusak hingga dibakar massa:

1 unit mobil Toyota Hilux (terbakar),

1 unit light vehicle (terbakar),

2 unit dump truck (terbakar),

1 unit loader (terbakar), 

1 unit mobil crane (terbakar),

1 unit mobil pemadam kebakaran (rusak), dan

100 kamar mess WNA dan WNI (rusak dan terbakar).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas