Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

JPU menuntut Bripka Ricky Rizal 8 tahun dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Selatan, Senin (16/1/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). JPU menuntut Bripka Ricky Rizal 8 tahun dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Selatan, Senin (16/1/2023). Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhdap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan JPU saat pembacaan amar fakta persidangan dan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

JPU menganggap Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi penahanan sementara ," kata JPU saat membacakan amar tuntutan dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ricky Rizal dianggap terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

JPU menjelaskan hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban.

Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Selain itu, Ricky juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatanya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Berita Rekomendasi

Sementara hal yang meringankan adalah Ricky Rizal berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Ditambah, terdakwa masih mempunyai anak-anak dan harus mencari nafkah.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima terdakwa yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas