Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan atau Desa Pemilu 2024, Beserta Kelengkapan Dokumen Calon Anggota
Simak syarat daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 dan dokumen, dibuka mulai tanggal 14-19 Januari 2023.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa telah dibuka mulai Sabtu (14/1/2023).
Berdasarkan pengumuman dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa berlangsung hingga Kamis, 19 Januari 2023.
Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas sebagai pengawas pelaksana tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
Lantas apa saja syarat untuk mendafatar Panwaslu Kelurahan/Desa?
Simak syarat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024, melansir dari klaten.bawaslu.go.id, berikut ini.
Baca juga: Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Rekrutmen
Syarat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.