Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan atau Desa Pemilu 2024, Beserta Kelengkapan Dokumen Calon Anggota
Simak syarat daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 dan dokumen, dibuka mulai tanggal 14-19 Januari 2023.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi
- Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Klaten, media sosial, atau sekretariat Panwaslu Kecamatan
- Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Klaten (alamat terlampir)
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi
- Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 s/d 19 Januari 2023 pukul 08.00 s/d 17.00 (hari kalender)
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut
Jika seluruh syarat dan berkas telah dipenuhi serta diserahkan, maka calon anggota tinggal menunggu proses seleksi administrasi.
Apabila dinyatakan lolos, maka calon anggota dapat melanjutkan ke tahap tes wawancara.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.