Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan atau Desa Pemilu 2024, Beserta Kelengkapan Dokumen Calon Anggota

Simak syarat daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 dan dokumen, dibuka mulai tanggal 14-19 Januari 2023.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan atau Desa Pemilu 2024, Beserta Kelengkapan Dokumen Calon Anggota
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
PENGHITUNGAN SUARA - Simak syarat daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 dan dokumen, dibuka mulai tanggal 14-19 Januari 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa telah dibuka mulai Sabtu (14/1/2023).

Berdasarkan pengumuman dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa berlangsung hingga Kamis, 19 Januari 2023.

Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas sebagai pengawas pelaksana tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.

Lantas apa saja syarat untuk mendafatar Panwaslu Kelurahan/Desa?

Simak syarat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024, melansir dari klaten.bawaslu.go.id, berikut ini.

Baca juga: Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Rekrutmen

Syarat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih

- Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan

- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Masyarakat yang ingin mendafatar Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024, wajib melampirkan sejumlah berkas dalam pendaftaran.

Jika ingin mengetahui informasi lebih terkait berkas yang dibutuhkan, masyarakat dapat merunjuk ke laman Bawaslu sesuai alamat domisili.

Atau mengecek pada akun media sosial Panwaslu milik kecamatan se-Kabupaten/Kota.

Adapun beberapa syarat berkas untuk melengkapi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024, sebagai berikut.

Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak 2024

Syarat kelengkapan dokumen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli

- Daftar Riwayat Hidup

- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu

Baca juga: VIDEO Komisi II DPR Bantah Intervensi Penentuan Dapil untuk DPR dan DPRD di Pemilu 2024

- Surat pernyataan:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945

2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar

3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

4) Bersedia bekerja penuh waktu

5) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

7) Bebas dari penyalahgunaan narkotika

8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi

- Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Klaten, media sosial, atau sekretariat Panwaslu Kecamatan

- Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Klaten (alamat terlampir)

- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi

- Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 s/d 19 Januari 2023 pukul 08.00 s/d 17.00 (hari kalender)

- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut

Jika seluruh syarat dan berkas telah dipenuhi serta diserahkan, maka calon anggota tinggal menunggu proses seleksi administrasi.

Apabila dinyatakan lolos, maka calon anggota dapat melanjutkan ke tahap tes wawancara.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas